Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Sebelum Pencoblosan di tanggal 27 November nanti, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Gubernur akan memasuki masa tenang selama tiga hari yang dimulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Bawaslu bersama perangkat OPD Kabupaten Sukabumi akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, yang rencananya akan dilaksanakan di hari pertama masa tenang.
Berita Video Selengkapnya:
Baca juga: Studi Tiru Penanganan Stunting: DPPKB Kabupaten Sukabumi Sambut Delegasi Kabupaten Serang
Reporter: Muri
Editor Video: Asrul