JUBIRTVNEWS.COM – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat resmi diperpanjang hingga September 2025. Perpanjangan ini dilakukan atas instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, menyampaikan bahwa program yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025 ini mendapat perpanjangan waktu karena tingginya animo masyarakat.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, kami melanjutkan program ini. Seluruh jajaran sudah siap, dan koordinasi terus dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Jasa Raharja selaku mitra pelayanan Samsat,” ujar Asep di Bandung, Sabtu (28/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa rata-rata kunjungan ke kantor Samsat selama program berjalan mencapai 2.000 orang per hari. Untuk mengantisipasi lonjakan, Bapenda Jabar telah menambah personel layanan dan memperluas kanal pembayaran melalui aplikasi digital.
“Layanan juga tetap dibuka pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu hingga siang hari. Kami juga telah memasang mesin antrean elektronik untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Bapenda Jabar akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Jasa Raharja untuk menambah petugas layanan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Antrean yang terjadi mencerminkan semangat masyarakat memanfaatkan program ini. Kami akan terus mengevaluasi agar pelayanan tetap kondusif dan nyaman,” ucapnya.
Sejak pertama kali diluncurkan pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025, program pemutihan pajak kendaraan ini telah dimanfaatkan oleh lebih dari 2,8 juta pemilik kendaraan. Sekitar 2 juta di antaranya merupakan kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak pada tahun 2024.
“Kami berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Setelah program berakhir, kami juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi,” kata Asep.
Sebagai informasi tambahan, selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, program ini juga mencakup keringanan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang hanya diberlakukan untuk dua tahun terakhir sesuai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi.









