Beranda / Pemerintahan / Pemkab Sukabumi Laporkan APBD 2024 ke DPRD, Berikut Keterangannya

Pemkab Sukabumi Laporkan APBD 2024 ke DPRD, Berikut Keterangannya

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.

Penyampaian laporan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, dalam rapat Paripurna ke 21 tahun sidang 2025 yang di gelar di ruang rapat utama DPRD, Rabu (18/6/2025).

Dalam sambutannya, Andreas, menyampaikan Nota Pengantar Bupati Sukabumi dan kabar gembira bahwa Kabupaten Sukabumi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.

Opini WTP ini diberikan berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap berbagai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Baca Juga :  Ketua DPRD dan Bupati Sukabumi Hadiri Rakor Antikorupsi Bersama KPK di Gedung Pakuan

“Pemerintah Daerah mengapresiasi kinerja dan dukungan seluruh jajaran dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan,” ujar Andreas.

Dalam laporannya, Andreas menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2024 mencapai Rp4,65 triliun atau 98,95 persen dari target sebesar Rp4,70 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut mencatat pencapaian gemilang sebesar Rp773,39 miliar atau 107,66 persen, melebihi target yang telah ditentukan sebesar Rp718,36 miliar.

“Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 4,57 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 80,55 miliar. Total aset daerah hingga akhir 2024 tercatat sebesar Rp 6,14 triliun,” tutur Andreas.

Dari sisi lain Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp 107,41 miliar. Setelah memperhitungkan defisit dari kegiatan non-operasional dan pos luar biasa, surplus akhir LO tercatat Rp 96,03 miliar.

Baca Juga :  Penjelasan Dedi Mulyadi soal Anak Nakal di Jabar Bakal Dididik di Barak Militer

Namun, Laporan Arus Kas menunjukkan penurunan sebesar Rp 6,80 miliar sepanjang tahun 2024. Meski demikian, saldo akhir kas daerah masih mencatat angka positif sebesar Rp 122,40 miliar.

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan bahwa ekuitas akhir Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencapai Rp 6,08 triliun.

Dalam kesempatan itu disampaikan juga Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang memberikan penjelasan rinci terhadap laporan keuangan, termasuk ringkasan keuangan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Desa.

Andreas menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap adanya masukan dan penyempurnaan dari DPRD dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini.

Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif diharapkan terus ditingkatkan guna memperkuat tata kelola keuangan daerah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Cabut Status Tanggap Darurat di 3 Kecamatan, Fokus pada Pemulihan Pascabencana

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian Pemkab dalam mempertahankan opini WTP.

“Kami ucapkan selamat dan terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran atas capaian ini. Ini bukan hal yang mudah, apalagi sudah 11 kali berturut-turut. DPRD menilai penyajian LPPA sudah sesuai dengan standar dan selaras dengan opini WTP yang diraih,” ujar Budi.

Budi menyampaikan bahwa Rapat Paripurna selanjutnya akan digelar pada Kamis, 19 Juni 2025. Agenda rapat tersebut adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kami menghimbau seluruh fraksi untuk mempersiapkan pandangan umum mereka secara optimal demi kelancaran proses pembahasan,” tutur Budi.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!