Daerah  

Pembangunan Hunian Tetap Bagi Korban Bencana di Kabupaten Sukabumi, Tunggu Data dari Pemda

Pembangunan Hunian Tetap Bagi Korban Bencana di Kabupaten Sukabumi. Foto: Jubir TV/Muri

jubirtvnews.com – Pasca Bencana yang terjadi awal bulan Desember 2024 lalu, Kabupaten Sukabumi sekarang memasuki masa transisi tanggap darurat.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan proses tahapan rehab transisi di Kabupaten Sukabumi, salah satunya akan membangunkan hunian tetap bagi korban yang terdampak.

Kepala BNPB, Suharyanto, bersama rombongan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD dari dari 19 Kabupaten Kota dengan didampingi Wakil Bupati meninjau langsung Rumah Contoh Hunian Tetap Mandiri di Desa Wanajaya, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (8/1/2024).

Baca Juga :  Budi Azhar Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029

Suharyanto mengatakan, sesuai data yang masuk pada tahap awal, ada 400 rumah dalam kondisi rusak berat, sedangkan rusak sedang dan ringan hampir 9.000 rumah. Namun, jumlah pastinya masih bisa berubah tergantung dari rekap akhir Pemerintah Daerah itu sendiri.

Baca Juga :  Ratusan Warga Padati Upacara Adat Syukuran Nelayan Cisolok ke-27 Meski Terik Matahari Menyengat

“Kami dapat datanya untuk tahap pertama rusak beratnya sekitar 400 unit rumah, kemudian rusak sedang dan ringannya kalau ditotal hampir 9.000 rumah. Apakah nanti akan bertambah atau tidak kita tunggu dari pemerintah daerah ,” ujarnya.

wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, mengungkapkan bahwa BNPB menunggu usulan data keseluruhan yang ada di setiap wilayah yang terdampak.

“Intinya kedepan kita diminta oleh Kepala BNPB untuk segera mengusulkan data yang keseluruhan yang tersebar diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Iyos.

Baca Juga :  Tingkatkan Motivasi, Calon Paskibraka 2024 Kunjungi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi

Bantuan hunian tetap akan lebih mudah direalisasikan bagi korban yang memiliki status tanah sendiri atau hibah.

Beda dengan yang tidak atau korban yang direlokasi, Pemda harus menyiapkan tanah bagi mereka sehingga memerlukan waktu untuk proses tersebut. (Muri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *