Beranda / Nasional / THR Karyawan Swasta Wajib Cair 100 Persen H-7 Lebaran 2026

THR Karyawan Swasta Wajib Cair 100 Persen H-7 Lebaran 2026

JUBIRTVNEWS.COM – Jelang perayaan Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026, Pemerintah mempertegas aturan main bagi perusahaan swasta dalam memberikan hak pekerjanya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta wajib dibayarkan penuh dan paling lambat diterima tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya.

Pemerintah menggarisbawahi bahwa pencairan THR tidak boleh dicicil. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah dengan estimasi total perputaran THR mencapai Rp124 triliun. Angka fantastis ini diharapkan menjadi motor penggerak konsumsi nasional secara signifikan pada kuartal pertama tahun ini.

Ketentuan besaran THR yang berlaku adalah:

  • Masa kerja 1 tahun atau lebih: Wajib mendapatkan 1 bulan upah penuh.
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Baca Juga :  Golkar Siapkan Jusuf Hamka Dampingi Kaesang Jika Maju di Pilgub Jakarta, Bagaimana Nasib Kang Emil?

Terobosan BHR untuk 850 Ribu Driver Ojol

Selain karyawan formal, Pemerintah tahun ini memberikan perhatian khusus pada sektor informal melalui Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Melalui komunikasi intensif dengan aplikator seperti GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive, total dana BHR yang disiapkan mencapai Rp220 miliar untuk lebih dari 850 ribu mitra.

Pemerintah mendorong agar BHR ini disalurkan lebih awal, yakni mulai H-14 hingga H-7 sebelum lebaran, guna membantu menjaga daya beli mitra pengemudi di tengah persiapan Idulfitri.

Baca Juga :  FIP UPI Dorong Pemerataan Inovasi Deep Learning melalui Pengabdian kepada Masyarakat di Garut

Alokasi THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan

Di sisi pemerintahan, negara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun (naik 10% dari tahun lalu) untuk THR ASN, TNI/Polri, serta pensiunan.

  • ASN Pusat/TNI/Polri: Rp22,2 triliun (2,4 juta personel).
  • ASN Daerah: Rp20,2 triliun (4,3 juta personel).
  • Pensiunan: Rp12,7 triliun (3,8 juta orang).

“Komponen dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja. Perlu dicatat, THR ini berbeda dengan Gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada Juni 2026,” jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/03).

Stimulus Tambahan: Diskon Transportasi hingga WFA

Guna mengoptimalkan mobilitas dan konsumsi, Pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus pendukung:

  • Diskon Transportasi: Alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar.
  • Bantuan Pangan: 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta KPM (total Rp14,09 triliun).
  • Kebijakan Work From Anywhere (WFA): Berlaku bagi ASN dan swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk mengurai kemacetan sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah.
Baca Juga :  THR ASN-TNI-Polri Mulai Cair 17 Maret 2025, Segini Besarannya

Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Yassierly, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sumber: Website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!