Beranda / Nasional / Komisi III DPR Kawal Kasus Kematian Anak di Jampangkulon Sukabumi, Desak Penerapan Pasal Berlapis

Komisi III DPR Kawal Kasus Kematian Anak di Jampangkulon Sukabumi, Desak Penerapan Pasal Berlapis

JUBIRTVNEWS.COM – Kasus kematian tragis NS (13), bocah laki-laki asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi yang diduga menjadi korban korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini memicu reaksi keras dari tingkat pusat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras insiden tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi.

Melalui pernyataan resminya, politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa kekerasan yang merenggut nyawa anak adalah pelanggaran hak asasi yang sangat serius. Ia meminta penyidik Polres Sukabumi menjerat pelaku dengan sanksi hukum maksimal.

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak berinisial NS. Kami meminta Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Habiburokhman dalam pernyataan video yang diterima redaksi, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Namun, Habiburokhman juga mendorong penyidik untuk menelusuri lebih dalam apakah kekerasan yang diduga dilakukan oleh ibu tiri korban tersebut merupakan tindakan yang berulang atau berkelanjutan.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Knalpot Brong, Berlaku Mulai 25 Agustus 2025

“Kami meminta penyidik Polres Sukabumi memeriksa dengan teliti apakah perbuatan terhadap almarhum ini terjadi secara berkelanjutan atau tidak. Jika terbukti dilakukan berulang kali, maka hal tersebut harus menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku,” tegasnya.

Sebagai lembaga legislatif yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Komisi III DPR RI memastikan tidak akan tinggal diam. Habiburokhman berjanji akan memantau jalannya proses hukum, mulai dari penyidikan di kepolisian hingga ke meja hijau.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan. Tujuannya jelas, agar almarhum dan keluarga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambah Habiburokhman.

Baca Juga :  Ambulans Desa Karanganyar Sukabumi Rusak Saat Antar Pasien, Begini Kata Kades

Atensi dari pimpinan Komisi III DPR RI ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan fakta-fakta hukum dalam kasus kematian NS, sekaligus menjadi peringatan bagi publik agar tidak ada lagi ruang bagi kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Korban NS diketahui meninggal pada Kamis (19/2). Di rumah sakit sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat memberikan pengakuan bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Sukabumi. Belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!