JUBIRTVNEWS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Penetapan ini memperhatikan kondisi harga beras yang terus mengalami dinamika, sehingga nilai zakat fitrah diharapkan tetap relevan dan mencerminkan kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Noor Achmad dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, besaran zakat fitrah tersebut berlaku bagi umat Islam yang menunaikan zakat melalui Baznas. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman nasional agar pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan seragam, tertib, dan sesuai ketentuan syariat.
Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan nilai fidiah yang dibayarkan oleh masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.
“Penetapan nilai zakat fitrah dan fidiah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sekaligus memperkuat peran zakat dalam membantu mustahik,” tuturnya.
Baznas mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tepat waktu, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.










