Daerah  

Menteri LH Segel 2 Perusahaan Tambang di DAS Cimandiri Sukabumi Buntut Bencana Alam

Menteri LH Hanif Faisol mengaku diminta langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kondisi lingkungan mulai dari Puncak, Bekasi hingga DAS Cimandiri di Sukabumi.

Petugas Kementerian LH saat menyegel lokasi tambang di Cibadak Sukabumi. | Foto: Ist

JUBIRTVNEWS.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di Sukabumi pada 6 Maret 2025 lalu.

Hanif turun langsung memimpin jajarannya untuk menyegel dua perusahaan tambang pasir kuarsa dan batu di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri yang dianggap tidak mematuhi aturan lingkungan pada Sabtu (22/3/2025).

Dua perusahaan yang dipasangi garis dan papan pengawasan oleh Kementerian LH tersebut yakni PT. JPT yang berada di Kampung Pancalikan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, dan CV Dutalimas di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Guru PPPK R3 Kabupaten Sukabumi Dipastikan Akan Diangkat Penuh Waktu, Berikut Penjelasannya

“Kemarin sudah ada bencana yang sudah memakan korban jiwa yang cukup besar, tadi Pak Presiden juga menyampaikan masih ada tiga (korban) yang belum ketemu tentu dari pemerintah pusat sangat prihatin dengan kondisi ini,” kata Hanif kepada awak media di lokasi usai penyegelan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat memimpin penyegelan dua perusahaan tambang di DAS Cimandiri yang tepatnya di wilayah Cibadak Sukabumi. | Foto: Ist

Hanif mengatakan, ia diminta langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kondisi lingkungan mulai dari Puncak, Bekasi hingga DAS Cimandiri di Sukabumi.

“Salah satu kontributor banjir berdasarkan analisis geospasial kami, kita berada di salah satu perusahaan tambang. Jadi kita akan melakukan pendalaman terkait dengan kontributornya perusahaan ini dalam memperparah kondisi banjir,” jelasnya.

Baca Juga :  BNPB Buka Suara Terkait Bantuan Korban Bencana Sukabumi

Selain penyegelan, lanjut Hanif, sanksi administrasi juga akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.

“Kami akan berikan sanksi administrasi pemerintah, kalau di puncak-puncak itu kan kami sanksinya bongkar bangunan kalau, di sini kami akan hitung kembali berapa kontribusi kerusakannya kemudian melakukan rehabilitasi,” tuturnya.

Hanif menjelaskan, sanksi itu diberikan lantaran perusahaan tambang terindikasi tidak menaati beberapa parameter tata lingkungan hingga berdampak banjir bandang di hilir. Meski demikian, kata dia, penyegelan berupa pemasangan garis itu tidak bersifat permanen. Menurutnya, perusahaan dapat beroperasi kembali setelah persyaratan terpenuhi. Apabila sebaliknya, ia tak segan-segan akan mencabut izin perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Mendag Ciduk SPBU di Sukabumi yang Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar

“Sepanjang dia mengikuti persetujuan lingkungan. Sepanjang itu ditaati, diikuti dengan ketat silahkan jalan karena kita perlu penggerak roda ekonomi, tetapi ini sedang kita evaluasi. Kalau ternyata dari kondisi persetujuan lingkungan tidak memadai dan kemudian masih berkontribusi terhadap banjir maka kita akan usulkan untuk diakhiri, dicabut izinnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!