Beranda / Kriminal / Kasus Pengeroyokan Petugas Parkir di Sukabumi, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Kasus Pengeroyokan Petugas Parkir di Sukabumi, Polisi Amankan Tiga Tersangka

JUBIRTVNEWS.COM – Aksi pengeroyokan terhadap seorang petugas parkir di kawasan Sukabumi Indah Plaza berujung penangkapan.

Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan tersebut, yang terjadi pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kejadian bermula setelah sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang diduga enggan membayar parkir dan melakukan penganiayaan terhadap korban AY (44).

Korban mengalami luka-luka setelah dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut.

Baca Juga :  Kurir Narkoba Ditangkap saat Hendak Antar Paket Ekstasi dan Ganja di Sukabumi

Menurut keterangan korban peristiwa ini berawal dari adu argumen antara korban dan pelaku terkait pembayaran parkir, yang kemudian memicu aksi kekerasan di lokasi kejadian.

Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menyatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 14.30 WIB.

“Satreskrim telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” ujarnya pada Rabu (4/6/2025), seperti dikutip dari laman Tribratanews Polda Jabar.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah DPI alias E (31 tahun) dari Lembursitu, Kota Sukabumi; IS alias I (35 tahun) dari Sukaraja, Kabupaten Sukabumi; dan IF (27 tahun) dari Cianjur.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Gagalkan Aksi Tawuran, 4 Remaja Bersajam Ditangkap

“DPI memukul beberapa kali ke arah wajah dan badan korban, IS memukul ke arah badan dua kali, dan IF menendang satu kali. Korban mengalami luka lebam di sekitar kepala dan bibir,” jelas AKP Astuti

AKP Astuti mengungkapkan, penangkapan ketiga terduga pelaku oleh Satreskrim dilakukan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 2 Juni 2025 serta pengembangan dari barang bukti yang ada berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban.

Baca Juga :  Sidang MK Kedua: KPU Kabupaten Sukabumi Bantah Tudingan Penggelembungan Suara

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Mereka terancam Pasal 170 KUHPidana (pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan Pasal 351 KUHPidana (penganiayaan) dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tuturnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!