Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Tim Kordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi KPK RI bersama DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat kordinasi di aula rapat Gedung DPRD, Palabuhanratu, pada Kamis, 21 November 2024.
Setelah sebelumnya menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penyuluhan tentang pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029.
Berita Video Selengkapnya:
Baca juga: Kabupaten Sukabumi Raih Juara 3 Smiling West Java Award 2024, Perkuat Pariwisata dan Budaya Lokal
Reporter: Muri
Editor Video: Asrul