JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menetapkan GI (52), mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
GI diduga menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2020–2022 untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, dari total alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000, tersangka diduga tidak menyalurkan dana tersebut sebagaimana mestinya hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.354.700.000.
“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Samian kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
AKBP Samian menjelaskan, perbuatan tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, dana BLT Desa yang diterima Desa Karangtengah mencapai Rp1.692.000.000.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menyisihkan sebagian dana tersebut dan memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.
“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif untuk menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan hasil penyidikan terkait aliran dana hasil korupsi tersebut. Menurutnya, uang BLT yang seharusnya diterima masyarakat justru digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi tersangka.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya biaya pencalonan sebagai anggota DPRD, pembelian aset berupa tanah dan kendaraan, serta kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Hartono.
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen APBDes tahun 2020–2022, LPJ fiktif, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.
Atas perbuatannya, GI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi,” pungkas AKBP Samian.










