Beranda / Video / Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari, Masyarakat akan menentukan pemimpinnya untuk 5 Tahun kedepan pada tanggal 27 November nanti.

Baca Juga :  Ibu Guru di Sukabumi “Menantang Maut” Lewati Jembatan Gantung yang Hampir Putus Demi Mengajar

Tidak terkecuali dengan Kabupaten Sukabumi, ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk bersaing mendapatkan hati masyarakat di Pemilu nanti.

Baca Juga :  Akhir Libur Idul Adha 1445 H Jadi Puncak Kunjungan Wisatawan di Geyser Cipanas Cisolok Sukabumi

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Ada 10 Jenis Langka pada Penanaman Satu Juta Pohon di HCS 2024 Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Geopark Ciletuh Spektakuler, Andri Hidayana: Jadi Cikal Bakal Wisata Pantai Cikadal

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!