Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari, Masyarakat akan menentukan pemimpinnya untuk 5 Tahun kedepan pada tanggal 27 November nanti.

Tidak terkecuali dengan Kabupaten Sukabumi, ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk bersaing mendapatkan hati masyarakat di Pemilu nanti.

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Geopark Ciletuh Spektakuler, Andri Hidayana: Jadi Cikal Bakal Wisata Pantai Cikadal

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Baca Juga :  Kendala Administrasi Tunda Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 di Paripurna Ke-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *