Beranda / Daerah / Hasil SPMB Jabar 2025 Tahap 1 Diumumkan, Simak Cara Ceknya

Hasil SPMB Jabar 2025 Tahap 1 Diumumkan, Simak Cara Ceknya

JUBIRTVNEWS.COM – Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat resmi diumumkan hari ini, Kamis, 19 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.

Pengumuman hasil seleksi ini dapat diakses secara daring melalui laman resmi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di https://spmb.jabarprov.go.id/.

Pendaftaran SPMB SMA tahap 1 dimulai tanggal 10-16 Juni 2025, melalui jalur Domisili (35%), Afirmasi (30%), dan Mutasi/Anak Guru (5%).

Begitu pun untuk pendaftaran SPMB SMK tahap 1 dilaksanakan tanggal 10-16 Juni 2025, melalui jalur Domisili Terdekat (10%), Afirmasi (30%), Mutasi (5%), dan Persiapan Kelas Industri (20%).

Baca Juga :  440 Jemaah Haji Kloter 6 Asal Sukabumi Tiba di Asrama Haji Cikembang Cikembar

Sedangkan SPMB pada SLB tidak dilaksanakan berdasarkan jalur, namun memperhatikan jenis kekhususan calon murid berdasarkan hasil diagnosa yang dilakukan oleh tim ahli/psikolog/medis/Resource Centre dengan SLB yang dituju.

Baca Juga: Warga Diminta Siapkan Dokumen, PLN dan BPN Sosialisasi Pengadaan Lahan SUTT 150 di Cimanggu Sukabumi

Cara Cek Hasil SPMB Jabar 2025

Untuk melihat hasil seleksi, calon peserta didik dapat mengikuti langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi: https://spmb.jabarprov.go.id
  • Cari kolom bertuliskan “Cari Hasil Seleksi”
  • Masukkan nomor pendaftaran
  • Klik tombol “Cari”
  • Login ke akun SPMB dengan username dan password
  • Hasil seleksi akan ditampilkan di dashboard akun
Baca Juga :  Lomba Pacu Dayung Cikaso, Panitia Harapkan Dorongan Pemerintah

Jadwal Daftar Ulang bagi yang Lolos

Melansir laman SPMB Jabar 2025, daftar ulang dilakukan secara Daring (melalui website sekolah penerima), atau melalui media sosial, WhatsApp, atau secara luring dengan mendaftar langsung ke sekolah penerima sesuai yang ditetapkan sekolah penerima.

Murid yang diterima di sekolah wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Baca Juga :  Dari Tata Ruang hingga Sampah, Bupati Sukabumi Ungkap Arahan Gubernur Dedi Mulyadi

Persyaratan daftar ulang secara daring bagi Calon Murid yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang dapat dilihat pada website SPMB.

Apabila pelaksanaan daftar ulang secara Daring terkendala, maka daftar ulang dilakukan secara luring dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menunjukan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman SPMB saat pendaftaran online);
b. menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman);
c. membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan; dan
d. menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!