Arum mengungkapkan kendala utama saat ini adalah biaya untuk membawa Ajan ke Rumah Sakit Jiwa dr. Marzoeki Mahdi, Bogor.
“Kemarin kita sudah mengurus administrasi kependudukan dan kartu keluarga. Hari ini juga dilakukan perekaman e-KTP untuk melengkapi syarat pengobatan. Tapi untuk rujukan ke rumah sakit masih terkendala biaya,” tuturnya.
Menurut Harum, kasus ini membuka fakta bahwa masih ada cukup banyak ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di wilayah Nagrak yang membutuhkan perhatian serius.
Selain penanganan medis dan sosial, pemerintah juga bergerak dalam hal administrasi. Kepala UPTD Disdukcapil Cibadak, Yayan, memastikan bahwa Ajan kini difasilitasi dokumen kependudukannya.
“Alhamdulillah, hari ini Bu Ajan sudah direkam data kependudukannya. Saya imbau masyarakat jangan malu melaporkan anggota keluarga dengan disabilitas atau gangguan jiwa, karena dokumen kependudukan sangat penting sebagai dasar pelayanan BPJS maupun bantuan sosial,” kata Yayan.
Yayan menambahkan, Ajan berstatus kepala keluarga tunggal setelah lama bercerai dan hidup sendiri tanpa keturunan.
Pembebasan Ajan menjadi momentum penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk lebih peduli terhadap penyandang disabilitas mental maupun fisik. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga yang mengalami pemasungan atau pengurungan bertahun-tahun.










