Beranda / Daerah / Geram UMK 2026 Tak Sesuai Rekomendasi, Buruh Sukabumi Nilai KDM Ingkar Janji dan Pro Upah Murah

Geram UMK 2026 Tak Sesuai Rekomendasi, Buruh Sukabumi Nilai KDM Ingkar Janji dan Pro Upah Murah

JUBIRTVNEWS.COM – Gelombang protes dari elemen buruh di Kabupaten Sukabumi mencuat pasca ditetapkannya UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kab/Kota) tahun 2026 oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyatakan kekecewaan mendalam karena KDM dianggap mengabaikan rekomendasi kepala daerah serta melanggengkan kebijakan upah murah.

Mengabaikan Rekomendasi Daerah

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditetapkan pada Rabu (24/12/2025), UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.831.926. Angka ini naik 6,31% (Rp 227.444) dari tahun sebelumnya.

Namun, angka tersebut lebih rendah dari rekomendasi Bupati Sukabumi, Asep Japar, yang mengusulkan kenaikan 8% atau sebesar Rp 3.893.201. Tidak hanya memangkas besaran UMK, Gubernur KDM juga disorot karena tidak menetapkan UMSK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPC GSBU Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut. Menurutnya, perubahan sepihak ini menafikan proses panjang perundingan tripartit di tingkat daerah.

“Buat apa dewan pengupahan Kabupaten/Kota berunding (tripartit) bahkan ada yang berhari-hari hingga larut malam, buat apa Bupati memberikan rekomendasi kalau oleh gubernur diubah sesuka hatinya. Ini jelas tindakan nyata KDM tidak berpihak pada kaum buruh, hanya janji-janji saja,” ujar Dadeng, Jumat (26/12/2025).

GSBI menilai KDM ingkar janji karena sebelumnya menyampaikan akan mengesahkan UMK dan UMSK sesuai rekomendasi kepala daerah. Namun faktanya, sejumlah rekomendasi bupati/wali kota di Jawa Barat justru direvisi bahkan dihapus.

Baca Juga :  Diterpa Angin Kencang, Pohon Tumbang Rusak Rumah Lansia di Waluran Sukabumi

Mereka juga menyoroti kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.317.601. Angka tersebut dinilai jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat yang berdasarkan survei Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan BPS mencapai Rp4.122.871.

“Ini jelas KDM pro upah murah dan anti buruh,” tutur Dadeng.

Kekecewaan buruh semakin memuncak setelah ribuan buruh menggelar aksi di Gedung Sate, Bandung pada Rabu siang. Massa meminta KDM turun langsung menemui buruh, namun gubernur tidak hadir dan sulit dihubungi.

“Disini kami mempertanyakan apa bener KDM ini gubernur rakyat atau Gubernur konten, seperti yang sudah banyak orang membicarakannya,” sindir Dadeng.

GSBI Kabupaten Sukabumi kemudian menuntut agar KDM segera merevisi SK Gubernur dan menetapkan UMK serta UMSK sesuai rekomendasi bupati/wali kota. GSBI bersama serikat buruh lainnya juga menyatakan siap melanjutkan konsolidasi dan perlawanan.

“Perlu diketahui bahwa tuntutan yang GSBI sampaikan ini adalah nilai tuntut kompromi dan moderat yang sangat minim, karena secara politik dan perjuangan kami di GSBI  adalah mengusung dan memperjuangkan diberlakukannya Upah Minimum Nasional (UMN) yang angka/nilainya UMN tahun 2026 sebesar Rp. 8,2 juta,” ujarnya.

“Karena kami berpendapat Rumus upah minimum dari waktu ke waktu tidak pernah benar-benar bertujuan mengejar kebutuhan hidup layak, melainkan menjaga kepastian usaha dan daya saing investasi. UMK ditempatkan sebagai instrumen stabilitas ekonomi, bukan sebagai alat perlindungan sosial,” imbuhnya.

Kritik Tajam terhadap Kesejahteraan dan Kemiskinan

Senada dengan GSBI, Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon, menilai keputusan KDM ini menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah provinsi dalam mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga :  Jabar Bebaskan Denda dan Pajak 1 Tahun untuk Kendaraan Mutasi Masuk, Cek Syaratnya!

“Mestinya Gubernur Jawa Barat dalam menentukan besaran UMK dan UMSK berdasar pada rekomendasi yang diberikan oleh Bupati dan Walikota. Karena Bupati dan Walikota dalam menyampaikan rekomendasi sudah tentu didasarkan pada pertimbangan yang matang, tidak mungkin asal-asalan,” ujarnya.

Popon merujuk data BPS Maret 2025 yang mencatat jumlah penduduk miskin Jawa Barat mencapai 3,65 juta jiwa atau 7,02 persen, tertinggi kedua nasional setelah Jawa Timur. Sementara jumlah pengangguran di Jawa Barat mencapai 1,8 juta jiwa, tertinggi secara nasional.

Menurutnya, kebijakan upah murah justru menurunkan daya beli buruh, menekan konsumsi masyarakat, dan berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kebijakan upah murah di Jawa Barat juga tidak menjawab persoalan riil Jawa Barat yakni tingginya tingkat pengangguran yang secara jumlah menempati rekor tertinggi nasional dan secara prosentase berada di urutan ketiga di bawah Papua Barat dan Papua,” ungkapnya.

Popon menyebut, dalam menyelesaikan masalah pengangguran yang tinggi di Jawa Barat, semestinya tidak dengan cara memiskinkan masyarakat buruh dengan kebijakan upah murah, melainkan  dengan terobosan kebijakan pemerintah yang kreatif dengan menciptakan banyak alternatif lapangan pekerjaan dan investasi serta memberikan fasilitas investasi dan insentif lainnya yang menarik.

“Menjawab persoalan kemiskinan dan pengangguran di Jawa Barat dengan cara melanggengkan kebijakan upah murah selama puluhan tahun menunjukkan sikap pemerintah daerah yang malas, kurang kreatif dan tidak punya terobosan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Knalpot Brong, Berlaku Mulai 25 Agustus 2025

“Sudah saatnya Jawa Barat menghentikan  kebijakan upah murah yang memiskinkan buruh, karena ternyata kebijakan upah murah itu hanya menempatkan Jawa Barat menjadi daerah termiskin kedua dan pengangguran tertinggi dari sisi jumlah secara nasional,” tandasnya.

Penjelasan KDM

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada malam setelah menetapkan UMK dan UMSK 2026, menyebut bahwa kebijakannya itu dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing daerah.

“Untuk kabupaten/kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang disampaikan oleh kabupaten dan kota, baik upah minimum kabupatennya maupun upah minimum sektoralnya,” kata KDM kepada awak media di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Ia menjelaskan, pengelompokan UMSK mengikuti ketentuan pemerintah pusat. “Komponen dan kelompok upah minimum sektoral disesuaikan dengan peraturan pemerintah,” jelasnya.

KDM mengakui masih terdapat perbedaan besaran upah antardaerah di Jawa Barat yang dipengaruhi oleh kesepakatan masing-masing kabupaten dan kota. Ia mencontohkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat.

Terkait penilaian ideal atau tidaknya besaran upah, KDM menyebut hal tersebut bersifat relatif. “Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi bagi pengusaha bisa dianggap terlalu mahal, sementara bagi pekerja dianggap terlalu murah. Itu hal yang biasa,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil posisi tengah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. “Kita juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan dunia usaha agar investasi di Jawa Barat tidak hanya bertumpu di satu daerah, tetapi menyebar ke berbagai wilayah kawasan industri,” pungkasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!