JUBIRTVNEWS.COM – Seorang gadis ABG berinisial K (16), warga Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pemerkosaan secara bergantian oleh empat orang laki-laki setelah sebelumnya dicekoki minuman keras (miras). Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tegalbuleud.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan empat terduga pelaku tak lama setelah menerima laporan dari keluarga korban yang didampingi pihak sekolah. Dua dari empat pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengonfirmasi pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kami telah mengamankan empat terduga pelaku. Dua pelaku dewasa berinisial YS (26) dan M (21), serta dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial AR (16) dan W (15),” ujar Hartono kepada awak media, Selasa (3/2/2026).
Kronologi dan Modus Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa memilukan ini bermula sekitar Desember 2025. Salah satu pelaku anak, AR, yang memiliki kedekatan dengan korban, menjemput korban dengan modus mengajak melihat matahari terbenam (sunset) di kawasan Pantai Muara Tegalbuleud.
Namun, AR justru membawa korban ke rumah tersangka YS, di mana pelaku lainnya sudah berkumpul.
“Di rumah itu korban diberi minuman energi yang diduga telah dicampur minuman keras. Akibatnya korban merasa pusing dan tidak berdaya,” jelas Hartono.
Dalam kondisi setengah sadar, korban dibawa ke area dapur. Di sanalah para pelaku secara bergantian melakukan aksi bejat tersebut.
Terungkap Lewat Pesan Video
Kasus ini baru terungkap pada akhir Januari 2026. Korban secara tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengirimkan video singkat saat kejadian memilukan itu berlangsung. Pesan video tersebut dikirim menggunakan fitur “sekali lihat” (view once).
“Korban akhirnya mengakui kejadian itu kepada gurunya. Pihak sekolah langsung memanggil orang tua korban dan mendampingi untuk membuat laporan resmi ke kepolisian,” kata Hartono.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (4) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana perkosaan, serta pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
“Proses hukum berjalan, untuk pelaku anak tentu kita gunakan sistem peradilan anak, namun proses pidana tetap lanjut,” tegas Hartono.









