Dugaan KDRT dan Aborsi Paksa di Sukabumi: Pernikahan Siri Berujung Tragis

GSA (24), seorang perempuan muda, harus menanggung luka fisik dan batin setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga aborsi paksa oleh suami sirinya, MT.

Ilustrasi | Foto: Ilustrasi

JUBIRTVNEWS.COM– Sebuah kasus yang memilukan terjadi di Sukabumi. GSA (24), seorang perempuan muda, harus menanggung luka fisik dan batin setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga aborsi paksa oleh suami sirinya, MT.

Pernikahan yang berlangsung selama lima bulan itu diketahui sering diwarnai percekcokan. Bukan hanya itu, orang tua suaminya pun tidak merestui hubungan tersebut.

Masalah makin memuncak ketika GSA mengabarkan kehamilannya kepada MT. Bukannya menerima kabar tersebut dengan baik, keluarga MT justru terkesan tidak peduli.

Dugaan Aborsi dengan Jamu

Dalam kondisi tertekan, GSA sempat dirawat di rumah sakit akibat stres. Namun, di sinilah tragedi baru terjadi. MT datang menjenguk dan memaksa GSA meminum jamu yang belakangan diketahui bertujuan untuk menggugurkan kandungan.

Baca Juga :  Kolaborasi Budaya Bersama Lemhannas RI di Kecamatan Solear - Tangerang

“Awalnya klien kami menolak, tetapi karena terus dipaksa, akhirnya jamu tersebut diminum,” ujar Muhammad Tahsin Roy, kuasa hukum GSA, Senin (27/1/2025).

Tak lama setelah meminum jamu itu, GSA mengalami kontraksi hebat dan pendarahan, sehingga kandungan berusia tujuh minggu yang ia miliki pun tidak dapat diselamatkan.

Pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa minuman tersebut menjadi penyebab keguguran.

Baca Juga :  Gempa M4,7 Guncang Sukabumi, BMKG: Aktivitas Sesar Dasar Laut

“Ini adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan, karena tindakan ini sama saja dengan membunuh bayi dalam kandungan,” lanjut Muhammad Tahsin Roy.

Trauma Berat dan Percobaan Bunuh Diri

Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi GSA. Selain kehilangan kandungannya, ia juga mengalami trauma berat yang membuatnya beberapa kali mencoba mengakhiri hidup.

“Saat ini, klien kami terus menangis dan merasa frustrasi. Ia sedang menjalani pemeriksaan oleh psikiater, tetapi kondisinya masih sangat tertekan,” ungkap kuasa hukum.

Laporan Polisi dan Penyelidikan

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sukabumi dengan berbagai bukti, termasuk keterangan dari dokter dan psikiater. Kuasa hukum GSA mendesak agar pelaku segera diamankan.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke-78, Polsek Ciracap Buktikan Kepeduliannya Kepada Masyarakat

“Kami ingin proses hukum berjalan cepat. Semua bukti sudah kami lampirkan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya ada (laporan) dan proses penyelidikan sedang berjalan. Saat ini kasusnya ditangani di Unit PPA,” ujarnya singkat.

Harapan untuk Keadilan

Kuasa hukum GSA menekankan pentingnya keadilan, terutama bagi korban yang berasal dari kalangan kurang mampu seperti kliennya.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa depan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *