Beranda / Daerah / DPMD Sukabumi Tanggapi Pengunduran Diri Kades Cibolang Gunungguruh

DPMD Sukabumi Tanggapi Pengunduran Diri Kades Cibolang Gunungguruh

JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait pengunduran diri Arif Agung Gumelar dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Cibolang, Kecamatan Gunungguruh. DPMD menilai peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa agar lebih taat terhadap regulasi dan administrasi pemerintahan desa.

Berdasarkan laporan yang diterima DPMD, Arif menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Kades Cibolang dalam acara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Balai Desa Cibolang.

Baca Juga :  Bantuan Keuangan Provinsi untuk Desa Tidak Berubah, DPMD Sukabumi: Target Pencairan Mei 2025

“Menurut laporan yang saya terima, benar bahwa Musdesus telah digelar pada Jumat, 13 Juni 2025. Dalam forum itu, masyarakat sepakat untuk bersama-sama menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan kepala desa secara resmi menyatakan pengunduran dirinya,” ujar Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Laporkan APBD 2024 ke DPRD, Berikut Keterangannya

Nuryamin kemudian menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dijalankan dengan prinsip Tiga T, yakni Taat Regulasi, Taat Mekanisme, dan Taat Administrasi.

Baca Juga :  DPMD Kabupaten Sukabumi: BUM Desa Harus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi

“Saya selalu menekankan, sesuai instruksi Kepala Dinas, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa, prinsip Tiga T wajib dijalankan. Jika semua kepala desa patuh terhadap aturan, prosedur, dan administrasi, saya yakin tidak akan ada persoalan serius seperti ini. Dan taat administrasi adalah yang paling utama,” tandasnya.

Sebelumnya, surat pengunduran diri Arif Agung Gumelar sempat beredar di grup WhatsApp warga Sukabumi. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Arif pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 15.30 WIB. Dalam surat itu, Arif menyatakan mundur karena merasa tidak lagi mampu menjalankan amanah sebagai kepala desa.

Baca Juga :  Peringati Harganas ke-32, Bupati Sukabumi dan DPPKB Lepas Kirab serta Bagikan Bantuan untuk Tekan Stunting

Ia juga menegaskan bahwa sejak menyatakan pengunduran diri, dirinya tidak lagi memiliki keterkaitan dalam pengelolaan keuangan desa. Arif menyebut bahwa persoalan keuangan desa kini telah ditanggulangi oleh sebagian warga Desa Cibolang.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan selama saya menjabat sebagai Kepala Desa Cibolang, sejak dipilih hingga saat ini,” tulis Arif dalam surat pernyataannya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!