JUBIRTVNEWS.COM – Marwan Hamami dipastikan sah dicopot dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga usai menghadiri kegiatan Konsolidasi Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/5/2025).
Posisi Marwan sendiri kini diisi oleh Deden Nasihin sebagai Plt (Pelaksana Tugas), menyusul keputusan Dewan Etik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar yang menyatakan Marwan melanggar etik partai. Keputusan itu terbit pada 10 April 2025.
“Organisasi tidak boleh kosong. Maka DPD Golkar Jabar menerbitkan SK Plt atas dasar keputusan Dewan Etik yang membebastugaskan Pak Marwan,” kata Yod kepada awak media.
Yod menjelaskan, Deden Nasihin ditunjuk sebagai Plt karena ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Golkar Jabar yang membidangi penggalangan pengurus. Sesuai aturan partai, Plt harus berasal dari pengurus harian satu tingkat di atas.
Terkait munculnya instruksi DPP Partai Golkar yang melarang penunjukan Plt menjelang Musyawarah Daerah (Musda), Yod menyebut SK Plt Golkar Sukabumi tidak termasuk yang dibatalkan karena terbit lebih dulu.
“SK Plt keluar tanggal 2 Mei, sementara instruksi DPP keluar tanggal 15 Mei. Jadi, proses ini tidak dibatalkan,” ujarnya.
Menurut Yod, instruksi DPP juga memuat pengecualian. Salah satunya jika pemberhentian dilakukan langsung oleh DPP.
“Pak Marwan diberhentikan oleh Dewan Etik DPP, jadi ini termasuk dalam klausul ketiga dan sah menurut peraturan organisasi,” tegasnya.
Yod juga menambahkan, seluruh Ketua Pengurus Kecamatan (PK), Ketua Fraksi, dan Dewan Penasehat DPD Golkar Kabupaten Sukabumi hadir dan menyatakan dukungan terhadap pengangkatan Plt.
“Semuanya menyepakati dan menandatangani pernyataan dukungan. Ini bagian dari membangun soliditas partai,” ujarnya.
Deden: Pemberhentian Marwan Konstitusional
Deden Nasihin, yang kini menjabat sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa keputusan pembebastugasan Marwan Hamami telah melalui proses yang konstitusional.
“Saya menerima amanah sebagai Plt sejak 2 Mei. Ini bukan keputusan tiba-tiba, tapi hasil dari proses panjang. Keputusan itu sah, final, dan tidak melanggar aturan,” kata Deden.
Menurutnya, pembebastugasan Marwan memenuhi salah satu dari tiga klausul pemberhentian, yakni diberhentikan oleh DPP Partai Golkar.
“Pak Marwan diberhentikan oleh Dewan Etik DPP. Jadi jelas ini sah dan tidak gugur akibat instruksi larangan Plt yang baru-baru ini dikeluarkan,” tegas Deden.
Ia juga menegaskan bahwa penunjukannya bukan karena faktor kedaerahan, melainkan posisi strukturalnya di DPD Golkar Jabar.
“Penugasan ini berdasarkan jabatan saya sebagai Wakil Ketua DPD Golkar Jabar. Siapa pun kader partai harus siap ditugaskan di mana saja,” tandasnya.










