Beranda / Kriminal / Diduga Edarkan Sabu, Pria asal Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi dengan 78,3 Gram Barang Bukti

Diduga Edarkan Sabu, Pria asal Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi dengan 78,3 Gram Barang Bukti

JUBIRTVNEWS.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sukabumi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup besar.

Terduga pelaku berinisial IP (34), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, diamankan petugas saat berada di sebuah kamar kontrakan di Kampung Palasari, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 78,3 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas selempang milik terduga pelaku. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Fenomena Provokasi Digital: 2 Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi Saat Bawa Ban Bekas di Sekitar DPRD

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Awalnya kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Tenda Sukendar, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Curhatan Bupati Sukabumi di Pidato Sambutan Healthy Cities Summit 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IP mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial O, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang sudah masuk dalam DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap,” tegasnya.

Baca Juga :  8 Remaja Diduga Terlibat Tawuran Jalani Pembinaan di Pesantren Sukabumi

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. IP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!