Sukabumi, jubirtvnews.com – Menjelang debat publik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, memberikan sejumlah himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.
Faisal menekankan bahwa debat ini akan menjadi ajang krusial bagi masyarakat untuk menilai kompetensi, visi, misi, dan program kerja yang diusung masing-masing calon.
“Kami ingin memastikan masyarakat melihat secara langsung kemampuan paslon dalam menyampaikan visi dan rencana kerja mereka. Debat ini akan memberikan gambaran bagaimana program mereka akan diwujudkan jika terpilih nanti,” ujar Faisal, Jumat (25/10/2024).
Bawaslu akan melakukan pengawasan penuh atas pelaksanaan debat, memastikan bahwa proses berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan.
Baca juga: DPRD Sidak Supermarket di Palabuhanratu, Begini Hasilnya!
Faisal mengingatkan agar KPU mengelola debat secara transparan dan adil, tanpa ada keberpihakan. Salah satu poin yang ditekankan Bawaslu adalah agar moderator dan tim perumus debat memiliki integritas tinggi, bersikap jujur, dan tidak memihak salah satu calon.
“Kami menghimbau agar moderator memiliki integritas, jujur, simpatik, serta tidak memihak. Ini penting agar suasana debat netral, sehingga masyarakat bisa melihat kemampuan masing-masing kandidat secara objektif,” tambah Faisal.
Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk mengawasi kepatuhan paslon dan partai terhadap tata tertib, termasuk larangan membawa anak-anak ke acara debat di perguruan tinggi. Aturan ini dibuat untuk menjaga keseriusan acara dan memastikan setiap peserta fokus pada substansi debat.
Selain itu, Bawaslu menghimbau tim kampanye, partai politik, dan relawan paslon untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam setiap tahapan debat. Materi, metode, dan tata cara debat harus mengedepankan transparansi dan sesuai aturan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat memilih calon pemimpin daerah dengan cerdas.
“Kami menghimbau kepada KPU Pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik besar pemilu tim kampanye relawan dan atau lainnya agar melaksanakan debat publik kepada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024 baik itu materi metode dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.