JUBIRTVNEWS.COM – Sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Pajampangan Kabupaten Sukabumi melontarkan kecaman keras terhadap pemilik akun media sosial Facebook (FB) Rere Said Subakti yang dinilai telah melecehkan profesi jurnalis melalui unggahan kontroversial.
Dalam status FB yang diunggah pada Rabu (25/3/2026) dan kini dilaporkan telah dihapus, akun tersebut secara terang-terangan menyebut wartawan yang menyoroti persoalan tiket masuk Pantai Ujunggenteng pasca tragedi tiga wisatawan tewas di Tenda Biru dengan sebutan “wartawan bodrex”. Pernyataan ini dinilai bukan sekadar opini, melainkan serangan terhadap kehormatan profesi secara terbuka di ruang digital.
Kutipan unggahan yang memicu polemik tersebut berbunyi: “Tah anu asli piknik mah fine fine jeung happy we puas tos piknik ka Ujunggenteng. Natt eta si wartawan bodrex, tong sok rareseh mempermasalahkeun karcis. Ulin heunteu, jajan heunteu, demi mengejar fyp dan jadi wartawan bodrex beres wawanianan mencemarkan kawasan wisata Ujunggenteng.”
Unggahan tersebut langsung memantik amarah insan pers. Pemilik akun dianggap tidak etis karena menuding jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai pihak yang mencemarkan kawasan wisata.
Perwakilan wartawan, Maulana Yusup, m, menegaskan bahwa komunitas pers tidak akan tinggal diam. Menurutnya, sebutan “bodrex” merupakan penghinaan serius terhadap integritas wartawan.
“Kami mengecam keras pernyataan itu. Ini bukan sekadar opini, tapi sudah masuk pada pelecehan terhadap profesi wartawan. Kami akan menelusuri dan mengonfirmasi pemilik akun tersebut. Jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya usai membuat laporan pengaduan di Polsek Ciracap, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menekankan bahwa kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kritik terhadap kebijakan publik, termasuk persoalan karcis masuk wisata yang menjadi keluhan wisatawan, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang menjadi tanggung jawab pers kepada publik.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Ketika ada kebijakan yang perlu dikritisi, itu adalah bagian dari tugas kami, bukan untuk dilecehkan,” tambahnya.
Para jurnalis mengingatkan bahwa tindakan penghinaan di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Komunitas pers Pajampangan mendesak pemilik akun segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Namun jika tidak ada itikad baik, mereka memastikan langkah hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah profesi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi netizen agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum, terutama ketika menyerang kehormatan profesi yang sedang menjalankan tugas demi kepentingan publik.










