JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi terus memperdalam penyidikan kasus kematian tragis NS (13), bocah asal Jampangkulon yang diduga menjadi korban kekerasan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi guna menyusun kepingan fakta di balik sederet luka tak wajar pada tubuh korban.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan sangat hati-hati. Penyelidikan tidak hanya bersandar pada keterangan saksi, tetapi juga mengandalkan bukti medis yang valid.
“Total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup pihak keluarga, saksi yang melihat kondisi di TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang sempat menangani korban,” ungkap AKBP Samian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).
Pembuktian Ilmiah Jadi Kunci
AKBP Samian menekankan bahwa pihaknya mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) untuk menentukan arah kasus ini agar tidak berdasarkan spekulasi.
“Setiap keterangan saksi yang masuk akan kami kroscek secara teliti dengan hasil visum dan autopsi. Hal ini guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah, kondisi korban memang cukup memprihatinkan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, memaparkan adanya berbagai jenis luka di sekujur tubuh korban, mulai dari wajah hingga anggota gerak.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di wajah dan leher. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh, serta lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” jelas Hartono.
Sinkronisasi Status Terlapor
Terkait keterlibatan ibu tiri korban (TR) yang saat ini berstatus terlapor, polisi masih terus melakukan sinkronisasi data. Meski video pengakuan korban sebelum meninggal telah viral di masyarakat, polisi tetap menunggu hasil laboratorium definitif sebagai dasar hukum utama.
“Kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban untuk menentukan penyebab pasti kematian,” tambah Hartono.
Polisi memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal menanti siapapun yang nantinya terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.









