JUBIRTVNEWS.COM – Kisah memilukan datang dari seorang balita perempuan bernama Raya, warga Kampung Padangenyang, Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tubuh Raya dipenuhi cacing gelang (Ascaris lumbricoides) sebelum meninggal dunia.
Video kondisi Raya sempat diunggah akun filantropi Rumah Teduh @rumah_teduh_sahabat_iin pada Agustus 2025 dan viral di media sosial. Rekaman medis menunjukkan parasit telah menyebar di tubuh balita hingga melemahkan kondisinya.
“Setiap membayangkan, seumur hidupnya yang hanya empat tahun itu, tubuhnya digerogoti cacing dalam tubuhnya. Menyerap oksigen dan nutrisi yg sudah pas-pasan di tubuhnya. Remuk rasanya hati ini. Semoga Allah ampuni negeri ini, para pemimpin negeri ini, dan mengampuni kami saudara seimannya yg sangat terlambat membantunya,” tulis akun tersebut.
Kejadian ini mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam video yang ia unggah di akun Instagram pribadinya pada Selasa (19/8/2025), Dedi menyampaikan rasa prihatin dan penyesalannya.
“Saya merasa prihatin dan rasa kecewa yang mendalam dan permohonan maaf atas meninggalnya balita berusia tiga tahun dan dalam tubuhnya dipenuhi cacing,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan sudah berkomunikasi dengan dokter yang menangani Raya. Penyakit cacingan yang dialami balita ini diduga akibat lingkungan yang tidak sehat. Ibunya mengalami gangguan kejiwaan, sementara ayahnya menderita TBC.
“Saya sudah menelepon dokter yang menanganinya bahwa anak itu memiliki penyakit kalau dalam bahasa kampung cacingan. Ibunya mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ. Dia (Raya) sering dirawat oleh neneknya dan bapaknya mengalami penyakit paru-paru TBC,” ungkap Dedi.
Raya sejak kecil sering bermain di kolong rumah bersama ayam dan kotorannya, yang kemungkinan besar membuatnya terpapar telur cacing. Kondisi ini memperparah penyakitnya hingga berujung kematian.
Dengan tragedi ini, Dedi menegaskan akan mengevaluasi pelayanan dasar di tingkat desa, termasuk posyandu, PKK, dan tenaga kesehatan.
“Dimungkinkan saya akan memberikan sanksi bagi desa tersebut karena fungsi-fungsi pokok pergerakan PKK nya tidak jalan, fungsi posyandunya tidak berjalan, dan fungsi kebidanannya tidak berjalan. sanksi-sanksi akan kami berikan pada siapa pun dan daerah mana pun yang terbukti tidak memberikan perhatian kepada masyarakat,” tegasnya.










