JUBIRTVNEWS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua pabrik di Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas industri yang diduga kuat beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi atau bodong.
Dalam sidak tersebut, DPRD turut menggandeng jajaran Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memverifikasi legalitas operasional perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa dua objek pemeriksaan tersebut adalah PT PCI di Desa Benda dan PT KKB di Desa Tenjoayu. Ironisnya, kedua perusahaan terpantau sudah melakukan kegiatan produksi secara aktif.
“Hasil pengecekan di lapangan sangat mengecewakan. Kedua perusahaan belum mampu menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap dan sah, padahal aktivitas usaha mereka sudah berjalan penuh,” tegas Iwan di sela-sela peninjauan.
Iwan menilai temuan ini sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan berusaha, terutama terkait skema perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach). Ia menegaskan bahwa setiap entitas bisnis wajib menuntaskan kewajiban administratif sebelum menekan tombol produksi.
Politisi PKS itu memastikan bahwa DPRD tidak akan menutup mata terhadap praktik usaha yang mengabaikan aturan. Ia menyebut pendalaman administrasi akan dilakukan melalui DPMPTSP sebelum rekomendasi sanksi diberikan.
“Usaha sudah berjalan, tapi izin belum lengkap. Ini tidak bisa dianggap sepele. DPRD akan memastikan proses hukum dan administrasi ditegakkan sesuai aturan,” tandasnya.










