Beranda / Daerah / PPPK Paruh Waktu Digaji Rp250 Ribu, Guru Minta Pemda Sukabumi Upayakan Tambahan Penghasilan

PPPK Paruh Waktu Digaji Rp250 Ribu, Guru Minta Pemda Sukabumi Upayakan Tambahan Penghasilan

JUBIRTVNEWS.COM – Kondisi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan. Pasalnya, nominal gaji yang mereka terima sangat minim, bahkan ada yang hanya berkisar Rp 250 ribu per bulan.

Para guru menilai penghasilan saat ini justru merosot dibandingkan saat mereka masih berstatus tenaga honorer. Atas dasar itu, mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi segera bersurat ke pemerintah pusat agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dialokasikan kembali untuk menambah penghasilan mereka.

“Menjadi PPPK paruh waktu bukan sejahtera, malah berkurang penghasil kami, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi atau Pemerintah Kabupaten Sukabumi silahkan bersurat kepada kementerian supaya ada penambahan penghasilan kami dari dana BOS,” ujar Wakil Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi, Agus Hapiturohman usai beraudiensi dengan Bupati Sukabumi Asep Japar di GOR Pemuda Cisaat, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga :  Nelayan Surade yang Terseret Arus di Perairan Cicaladi Ditemukan Meninggal Dunia

Agus menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu saat ini bervariasi tergantung masa kerja. Gaji terendah sebesar Rp 250 ribu diberikan kepada mereka dengan masa kerja 2-5 tahun, sementara gaji tertinggi mencapai Rp 1,2 juta untuk masa kerja yang lebih lama.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Asep Japar dan Jajaran Akhiri Muhibah Ramadhan 2025 di Jampangkulon

“Rp 250 ribu itu diterima oleh mereka yang pengabdiannya 2-5 tahun, 6 sampai 10, dari 11 sampai 15 dan seterusnya itu berdasarkan grade masa kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa saat masih berstatus honorer, para guru rutin menerima insentif dari dana BOS yang nilainya seringkali lebih besar daripada gaji PPPK paruh waktu saat ini. Namun, setelah beralih status menjadi PPPK paruh waktu, aturan melarang mereka menerima dana BOS, sehingga mereka hanya bergantung pada gaji pokok yang minim.

Keluhan ini telah disampaikan langsung kepada Bupati Sukabumi, Asep Japar. Menurut Agus, Bupati merespons positif dan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji kenaikan penghasilan tersebut.

Baca Juga :  Video: Solidaritas untuk Ponpes Al-Kahfi Jampangkulon Sukabumi, YFSBBP Salurkan Bantuan Kemanusiaan

“Pak bupati tadi, meskipun tidak membuka atau menyebutkan nominalnya, menyuruh kepada staf dinas dan staf ahli badan anggaran daerah untuk dinaikkan,” pungkasnya.

Terpisah, Bupati Asep Japar menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk terus memperjuangkan nasib para guru. Ia menilai, peran strategis guru dalam mencerdaskan generasi bangsa sudah sepatutnya dibarengi dengan tingkat kesejahteraan yang layak.

“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Aspirasi ini akan terus perjuangkan,” tegasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!