JUBIRTVNEWS.COM – Polisi berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial B (43) yang tengah viral di media sosial. B ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang wanita dan mengamuk menggunakan senjata tajam jenis kapak di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026) pagi.
Peristiwa mencekam ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi, Kelurahan Cicurug. Korban, seorang perempuan berinisial ILP (24), menjadi sasaran aksi nekat pelaku saat sedang menaiki angkutan umum (angkot).
Dugaan pelecehan bermula saat angkot yang ditumpangi korban melintas di Jalan Raya Parungkuda. Di dalam kendaraan, pelaku tiba-tiba memegang kaki kanan korban secara tidak senonoh. Merasa dilecehkan, korban berupaya menghindar dan akhirnya memutuskan untuk turun dari angkot di wilayah Cicurug.
Namun, ketegangan justru memuncak saat korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi. Terjadi keributan antara korban dan pelaku. Secara mengejutkan, pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa kapak bergagang kayu dari tasnya. Pria tersebut mengamuk dan melakukan penyerangan yang diarahkan kepada korban serta warga yang berada di lokasi kejadian.
Usai melampiaskan kemarahannya dan membuat warga ketakutan, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diendus keberadaannya oleh pihak kepolisian.
Merespons laporan masyarakat dan video yang viral, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Dari tangan B, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kapak bergagang kayu, satu jaket warna merah, satu pasang sepatu warna hitam, serta satu tas warna hitam.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pria paruh baya tersebut disangkakan melanggar Pasal 307 jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.










