JUBIRTVNEWS.COM – Upaya peredaran obat terlarang di wilayah Sukabumi kembali digagalkan aparat kepolisian. Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran psikotropika dan Obat Keras Terbatas (OKT) ilegal.
Tersangka berinisial MWAA (46) ditangkap di kediamannya di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (7/2/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran obat terlarang yang memanfaatkan sistem transaksi digital.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan satu kardus berisi ribuan butir obat-obatan yang diduga siap diedarkan. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari psikotropika dan OKT.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 69 butir Riklona, 40 butir Camlet Alprazolam, dan 30 butir Alprazolam Mersi, sehingga total psikotropika sebanyak 169 butir. Sementara untuk Obat Keras Terbatas, terdapat 1.100 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer, total 2.100 butir,” ungkap AKP Tenda Sukendar.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk menjalankan transaksi penjualan obat ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MWAA mengaku mendapatkan ribuan obat tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli.
“Pelaku menggunakan metode titik lokasi (map) yang telah ditentukan. Sistem ‘tempel’ ini kerap digunakan untuk meminimalkan jejak fisik dan mengelabui aparat. Namun, berkat penyelidikan intensif, praktik ini berhasil kami bongkar,” jelas AKP Tenda Sukendar, Senin (9/2/2026).
Saat ini, MWAA telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas AKP Tenda.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya, khususnya yang berpotensi membahayakan generasi muda.










