Beranda / Pemerintahan / Optimalkan Pelayanan Pertanahan, 21 Camat di Sukabumi Terima Tugas sebagai PPATS

Optimalkan Pelayanan Pertanahan, 21 Camat di Sukabumi Terima Tugas sebagai PPATS

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pertanahan terus mendorong optimalisasi pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan memberikan kewenangan tambahan kepada para camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Sebanyak 21 camat resmi dilantik sebagai PPATS oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, dalam prosesi yang digelar di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026). Pelantikan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Adapun camat yang menerima amanah baru tersebut berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Dorong Respons Cepat Tangani Permasalahan Sosial, Wabup: Semua Harus Bergerak

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyampaikan bahwa penunjukan camat sebagai PPATS diharapkan mampu mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional agar setiap peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, integritas aparatur menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai PPATS.

Baca Juga :  ASN Sukabumi Diminta Kenakan Pakaian Bebas Rapi, Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Sementara

“Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS harus menjadi solusi bagi permasalahan agraria,” tegas Sekda Ade.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa PPATS memiliki wilayah kerja terbatas di kecamatan masing-masing. Hal ini berbeda dengan PPAT yang memiliki kewenangan di seluruh wilayah kabupaten.

“Meskipun luang lingkupnya kecamatan, namun tetap PPATS merupakan mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk melayani masyarakat,” tutur Wendi.

Menurut Wendi, peran PPATS sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia menekankan agar para camat yang telah dilantik memahami betul tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga :  Resmi Dibentuk, Forum Pengurangan Risiko Bencana Perkuat Mitigasi di Sukabumi

“PPATS ini merupakan amanah mulia yang diberikan untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan.Namun perlu diingat, terdapat kode etik yang harus dipatuhi setelah menjadi PPATS,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wendi juga mendorong para PPATS untuk ikut berkontribusi dalam mendukung berbagai program strategis nasional di bidang pertanahan, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga sertipikasi tanah tempat ibadah.

“Bantu kami pula dalam menyosialisasikan kepada masyarakat terkait sertipikat yang berbasis elektronik. Mari kita bangun Sukabumi menjadi lebih maju dan modern,” pungkasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!