JUBIRTVNEWS.COM – Puluhan kendaraan truk sumbu tiga yang melintas di jalan arteri ruas Sukabumi-Bogor ditilang karena nekat beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menuturkan truk sumbu tiga dilarang beroperasi mulai 13 Maret 2026 hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Hal itu, kata Samian, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB.
Menurut dia, aturan tersebut bertujuan untuk mencegah hambatan arus lalu lintas selama musim mudik dan arus balik Lebaran 2026.
“Kita lakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalan arteri. Di mana menurut SKB bahwasanya sumbu tiga ini berpotensi akan menghambat laju kendaraan, berpotensi menimbulkan kemacetan, dan juga bisa menimbulkan laka yang beruntun,” ujar Samian.
“Maka pada saat lalu lintas padat, diharapkan memang tidak beroperasional hingga tanggal 29 pukul 24.00,” imbuhnya.
Dia menyatakan bahwa truk sumbu tiga berpotensi memperlambat laju kendaraan, memicu kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan beruntun.
Oleh karena itu, kendaraan jenis tersebut dilarang beroperasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Samian menyatakan, terhadap kendaraan sumbu tiga yang nekat beroperasi telah dilakukan penyekatan, adapun titik penyekatan berada di beberapa lokasi, di antaranya di wilayah Cikembar, tepatnya di depan kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, serta di wilayah Cibolang, Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Sukabumi.
“Yang sudah kita lakukan penindakan hingga saat ini sekitar 75 kendaraan,” jelasnya.
Menurutnya, kendaraan yang terjaring dalam penyekatan akan ditahan sementara agar tidak melanjutkan perjalanan, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Lebih lanjut, Samian menyatakan pihaknya juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut penumpang wisata.
Menurutnya, sejak awal libur Lebaran hingga saat ini, sebanyak 115 kendaraan pikap telah ditindak.
“Hari ini dilakukan penyekatan, dan sebelumnya juga sudah dilakukan. Dari awal libur Lebaran, sekitar 115 kendaraan pick up telah kami tindak,” tambahnya.
Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, yakni sebagai angkutan orang, padahal secara aturan hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sukabumi.










