JUBIRTVNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa Lapang Merdeka diperuntukkan sebagai ruang publik masyarakat untuk kegiatan olahraga dan aktivitas masyarakat, namun bukan sebagai area berjualan.
Menurut Ayep, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Lapang Merdeka telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban itu dilakukan agar mengembalikan fungsi Lapang Merdeka sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih kepada Satpol PP yang telah bertugas merapikan Lapang Merdeka yang memang Lapang Merdeka bukan untuk jualan, tapi diperuntukan untuk olahraga dan kegiatan masyarakat lainnya, sesuai dengan aturan,” ujar Ayep Zaki dalam postingan Instagram miliknya dikutip jubirtvnewscom, Jumat (16/1/2026).
Ayep Zaki menambahkan, Pemkot akan mengupayakan penyediaan ruang publik yang lebih luas secara bertahap di kawasan Lapang Merdeka. Ia berharap dalam kurun waktu lima tahun ke depan, rencana itu dapat diwujudkan.
Lebih lanjut, Ayep Zaki menegaskan komitmennya untuk menerapkan seluruh aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Sukabumi, baik Peraturan Wali Kota (Perwal), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah, maupun Undang-Undang.
“Harapannya Sukabumi menjadi kota yang bisa dikunjungi oleh daerah-daerah lain, jadi daerah-daerah lain senang berkunjung ke Sukabumi karena Sukabumi sudah menjadi kota yang patuh dengan perdanya, yang patuh dengan perwalnya, yang patuh dengan Undang-Undang dan peraturan pemerintah, itu harapannya, kita ikutilah aturan-aturan yang kita buat,” pungkasnya










