Beranda / Kriminal / Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa dan PBB, Kades Neglasari Sukabumi Lebaran di Bui

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa dan PBB, Kades Neglasari Sukabumi Lebaran di Bui

JUBIRTVNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Neglasari Kecamatan Lengkong berinisial RH (41) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

RH diduga menyelewengkan Anggaran Keuangan Desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung digiring petugas untuk menjalani penahanan.

“Pada hari ini, hari Kamis, bertempat di Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Seksi Pidana Khusus  menetapkan tersangka inisial RH dalam perkara korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024,” ujar Fahmi kepada awak media, Kamis(5/3/2026).

Baca Juga :  Video: Hujan dan Angin Kencang, Pohon Mangga Tumbang Tutup Akses Jalan di Jampangkulon Sukabumi

Berdasarkan hasil audit Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, Fahmi menyebut tindakan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

“Estimasi kerugian negara mencapai Rp394.861.618. Angka ini muncul dari penyimpangan pengelolaan anggaran desa selama dua tahun anggaran di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong,” ungkap Fahmi.

Baca Juga :  Panen Raya 20 Ton Melon di Lapas Warungkiara Sukabumi: Wujud Nyata Dukungan terhadap Ketahanan Pangan Nasional

Uang Korupsi untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pemeriksaan awal, tersangka RH mengakui bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Namun, pihak kejaksaan masih mendalami secara detail aliran dana tersebut.

“Pengakuan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk detail penggunaan lainnya akan terungkap lebih jelas dalam proses persidangan nanti,” tambah Fahmi.

Jeratan Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pihak Kejari juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di masa depan.

Baca Juga :  Tak Ada Sekat, Kalapas Warungkiara Sukabumi Duduk dan Makan Bersama Warga Binaan

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kami informasikan,” tegasnya.

Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka RH kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 Maret hingga 24 Maret 2026. Dengan begitu, RH dipastikan merayakan hari raya Idulfitri atau Lebaran 1447 H di penjara.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!