Beranda / Parlemen / Implementasi Perda Patanjala, DPRD Sukabumi Dorong Setiap Desa Tetapkan Kawasan Lindung

Implementasi Perda Patanjala, DPRD Sukabumi Dorong Setiap Desa Tetapkan Kawasan Lindung

JUBIRTVNEWS.COM – Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, resmi ditunjuk menjadi pilot project atau model implementasi Perda nomor 10 tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional Dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air atau Perda Patanjala.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa dipilihnya Desa Sundawenang dikarenakan desa tersebut memiliki langkah yang lebih maju dalam pendataan kawasan lindung berbasis kearifan lokal.

Berdasarkan pendataan dengan metode Patanjala, ditemukan sejumlah titik krusial di Desa Sundawenang yang wajib dilindungi.

“Ada 19 titik mata air, ada beberapa tebing curam, jalur mata air, daerah resapan air dan daerah-daerah yang rawan terjadi bencana. Kedepan melalui Peraturan Desa misalnya, titik-titik tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan perlindungan sumber air desa,” ujar Bayu dalam sosialisasi Perda Patanjala, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Video: Atap Ruang Kantor SDN 1 Bojongjengkol Sukabumi Ambruk, Pihak Sekolah Harapkan Perbaikan

Bayu menambahkan, sekitar 23 persen dari total luas wilayah Desa Sundawenang idealnya berstatus kawasan lindung. Jika fungsi kawasan ini terjaga, desa diyakini akan lebih tangguh menghadapi perubahan cuaca ekstrem.

“Kalau saja Desa Sundawenang dapat menjaga keutuhan fungsi kawasan lindung tersebut, kita yakin bahwa Desa Sundawenang mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi cuaca dan ini sebagai langkah konkret dari mitigasi bencana,” ujarnya.

Lebih lanjut Bayu menuturkan ada tiga tahapan dalam implementasi Perda Patanjala yakni Tatahar yang merupakan tahapan persiapan. Menurut dia, sosialisasi ini bagian dari rangkaian persiapan karena bertujuan menyamakan persepsi, substansi, apa tujuan dan manfaat perda ini apa.

Setelah itu selesai, selanjutnya tahapan Naratas atau pendataan lapangan terhadap lima objek, berapa jumlah titik mata air, resapan air, tebing curam, jalur mata air dan sepadan sungai. Tahapan terakhir Netepkeun atau analisa. Jadi setelah ekspedisi lapangan ditetapkan ini kawasan larangan, tutupan atau lindung.

Baca Juga :  Pokir DPRD Anang Janur Direalisasikan, Disperkim Bangun Jalan Lingkungan di Bojongsari Sukabumi

“Harapannya kalau sudah ditetapkan dengan Diperdeskan atau SK kepala desa tentang fungsi kawasan perlindungan sumber air, nanti setelah diakumulasi seluruh desa di Kabupaten Sukabumi, bisa direkomendasikan ke Bupati,” ujarnya.

Apabila sudah terakumulasi seluruh desa yang memiliki kawasan perlindungan, maka diharapkan tujuan memperluas kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi dapat tercapai. Sebab kawasan lindung Kabupaten Sukabumi saat ini defisit, hanya 12 persen.

Karena hanya 12 persen, maka terjadi berbagai bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir dan pergerakan tanah.

“Dengan adanya penetapan kawasan lindung di setiap desa, secara otomatis akan memperluas kawasan lindung. Dengan harapan ketika kawasan lindung ini semakin luas, tercipta keseimbangan budidaya dan kawasan lindung. Sehingga ini langkah konkret menurut saya ketika bicara desa adaptif terhadap perubahan iklim,” kata Bayu.

Baca Juga :  Video: Dedi Mulyadi Hadiri Paripurna DPRD HJKS ke-155, Momentum Perkuat Komitmen Majukan Sukabumi

Sekilas Tentang Perda Patanjala

Sementara itu, lanjut Bayu, Perda Patanjala dibuat dengan tujuan menjaga dan melestarikan Pengetahuan Tradisional sebagai bagian dari kebudayaan daerah yang berkaitan dengan perlindungan kawasan sumber air.

Kemudian memberikan arah dan kepastian hukum dalam upaya perlindungan kawasan sumber air melalui pendekatan budaya lokal yang berbasis Pengetahuan Tradisional Patanjala.

Lalu memperkuat peran masyarakat tradisional dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air dan ekosistemnya melalui pelestarian nilai, norma, dan praktik kearifan lokal.

Serta mendukung integrasi Pengetahuan Tradisional dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah; dan Mendorong sinergi antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan kawasan sumber air yang berkelanjutan.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!