JUBIRTVNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dewan menjadi Perda definitif dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (11/3/2026).
Dua regulasi yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, serta Penyelamatan Non-Kebakaran.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari rampungnya pembahasan intensif antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Alhamdulillah DPRD bersama pemerintah daerah sudah selesai membahas dua Raperda itu, sehingga hari ini kami memparipurnakan dan membuat surat persetujuan bersama antara legislatif dengan eksekutif,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, setelah persetujuan bersama ini, langkah berikutnya adalah proses registrasi atau fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah mendapatkan verifikasi dari Gubernur, regulasi tersebut akan segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Tinggal Bupati segera menindaklanjuti proses registrasi ke Gubernur Jawa Barat untuk kemudian diundangkan agar dapat segera diimplementasikan,” tambahnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa kedua regulasi ini sangat krusial bagi masyarakat. Perda Jasa Lingkungan akan menjadi instrumen perlindungan sumber daya alam, sementara Perda Kebakaran akan meningkatkan kualitas pelayanan mitigasi dan penanggulangan kedaruratan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, khususnya Komisi II, atas kerja keras dalam menuntaskan pembahasan kedua Raperda ini.
Dalam pandangannya, regulasi mengenai pencegahan kebakaran merupakan langkah mitigasi penting untuk meminimalisir kerugian jiwa, harta benda, hingga dampak ekonomi akibat bencana. Sementara itu, Raperda Jasa Lingkungan Hidup dipandang sebagai jawaban atas tantangan degradasi lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam yang selama ini terjadi di Sukabumi.
“Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum kuat dalam perlindungan dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan menjamin keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelestarian lingkungan,” jelas Bupati.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD, yang menandai satu langkah maju dalam penataan regulasi daerah demi pelayanan publik yang lebih terarah dan terkoordinasi.










