Beranda / Parlemen / DPRD Kabupaten Sukabumi Awasi Kepatuhan Perizinan PT Indolakto, IPAT dan SLF Jadi Sorotan

DPRD Kabupaten Sukabumi Awasi Kepatuhan Perizinan PT Indolakto, IPAT dan SLF Jadi Sorotan

JUBIRTVNEWS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring langsung terhadap perizinan PT Indolakto Plant C3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas dunia usaha di daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan monitoring ini bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Perpanjangan Sewa HGU dan Kewajiban Lahan untuk Masyarakat

“Kunjungan ini dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan. Kami meninjau beberapa dokumen penting seperti Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, dari hasil pemantauan di lapangan, PT Indolakto dinilai cukup kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan yang diperlukan.

Namun demikian, terdapat beberapa dokumen yang saat ini masih dalam proses perpanjangan, salah satunya izin pemanfaatan air tanah.

Baca Juga :  Ojek Tertabrak Mobil di Cicurug Sukabumi, Penumpang Meninggal di Lokasi

Menurut Iwan, masa berlaku IPAT perusahaan tersebut diketahui telah berakhir pada Februari 2026. Meski demikian, pihak perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan yang saat ini sedang diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Memang masa izin IPAT-nya habis pada Februari, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya berada di tingkat provinsi dan informasinya dari ESDM Provinsi izin tersebut akan segera diterbitkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong PT Indolakto Jadi Contoh Perusahaan Taat Perizinan

Selain itu, perusahaan juga tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bangunan industri tetap memenuhi standar kelaikan fungsi.

Iwan berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan seluruh proses perizinan yang masih berjalan sehingga aktivitas usaha tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,” tambahnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!