Beranda / Pemerintahan / DKUKM Sukabumi Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

DKUKM Sukabumi Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmennya dalam mendukung penuh pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa kunjungan kerja Sekretaris Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI), Ahmad Zabadi, ke Pendopo Sukabumi pada Sabtu (5/4/2025) lalu dilakukan dalam rangka sosialisasi Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Harapannya, dengan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini dapat mendorong tumbuhnya perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Sigit kepada jubirtvnews.com, Senin (7/4/2025).

Sigit memaparkan bahwa terdapat tiga metode dalam pembentukan koperasi tersebut berdasarkan SE Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga :  Video: Dukung Festival Kopi Sukabumi 2025, Ketua DPRD: Ajang Penting Angkat Komoditas Lokal

Tiga metode pembentukan koperasi tersebut yakni:

1. Pembentukan koperasi baru
Diterapkan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini dilakukan dari nol dengan menghimpun anggota baru, menggalang modal awal, serta merintis unit usaha sesuai potensi desa. (Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pasal 6 ayat (1), mengatur bahwa pendirian koperasi primer dapat dilakukan oleh 9 (sembilan) orang. Namun, khusus untuk Koperasi Desa Merah Putih, pendirian menyertakan seluruh atau sebanyak-banyaknya masyarakat desa setempat).

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, Dadang Hermawan Rela Jual Mobil Pribadi

2. Pengembangan koperasi yang sudah ada
Diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting koperasi tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.

3. Revitalisasi koperasi
Dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila di perlukan.

Sesuai dengan arahan Bupati Sukabumi, Asep Japar, yang menyampaikan bahwa terdapat 381 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Sukabumi, seluruh perangkat daerah diminta untuk bergerak cepat dan solid dalam mendukung program strategis nasional ini.

Baca Juga :  DKUKM Kabupaten Sukabumi Dorong Penguatan Koperasi di Pelatihan KDKMP Batch 6

“Ini adalah bagian dari program prioritas Presiden dalam rangka pemerataan ekonomi dan pembangunan dari desa. Maka kita dorong agar masing-masing desa bisa membentuk satu koperasi terlebih dahulu,” jelas Sigit.

DKUKM Sukabumi juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta seluruh stakeholder terkait guna mempercepat realisasi program Koperasi Desa Merah Putih di lapangan.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia tengah mensosialisasikan program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara nasional.

Program nasional ini ditargetkan pembentukannya di 70.000 desa diseluruh Indonesia yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!