JUBIRTVNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YH (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AMR (30) menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut terjadi di kawasan Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, dan mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian wajah.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya di Subangjaya RT 003 RW 004, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka sobek cukup serius akibat senjata tajam.
“Korban mengalami luka sobek di bagian pipi sebelah kiri akibat senjata tajam yang digunakan oleh terduga pelaku,” ujar AKP Suwaji, Senin (12/1/2026), dikutip dari rilis Humas Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata AKP Suwaji, kejadian tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Peristiwa bermula saat korban menerima pesan singkat yang menyampaikan bahwa terduga pelaku ingin bertemu karena merasa tersinggung.
“Keduanya sepakat bertemu di trotoar depan Tempat Pemakaman Umum Ciandam. Saat pertemuan, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan,” jelasnya.
Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga membawa dua bilah senjata tajam jenis kampak dan pisau. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban secara brutal hingga menyebabkan luka di wajah korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Sementara itu, korban mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya.
“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Cibeureum untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Suwaji.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polsek Cibeureum mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan secara emosional dan mengedepankan jalur hukum dalam menyikapi permasalahan, guna mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.










