Beranda / Kriminal / Dari Curanmor hingga Narkoba, Polres Sukabumi Kota Ungkap Sejumlah Kasus di Awal 2026

Dari Curanmor hingga Narkoba, Polres Sukabumi Kota Ungkap Sejumlah Kasus di Awal 2026

JUBIRTVNEWS.COM – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus ditunjukkan Polres Sukabumi Kota. Sepanjang 1 Januari hingga 10 Februari 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Sukabumi Kota Sentot Kunto Wibowo menyampaikan, dalam periode tersebut pihaknya bersama jajaran Polsek mengungkap 18 kasus kejahatan konvensional dengan total 32 terduga pelaku.

“Kasus yang ditangani meliputi penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2025).

Baca Juga :  5 Tahun Terkurung Dikandang, Polsek Lengkong Evakuasi ODGJ Bersaudara ke RS Jiwa

18 Kasus Kejahatan Konvensional Terungkap

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya curat dan curanmor di Baros, curas sepeda motor di Warudoyong dan Lembursitu, kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole, pencabulan di Gunungpuyuh, penipuan dan penggelapan di Cikole serta Cibeureum, penganiayaan di Parungseah, pencurian handphone di Warudoyong, pencurian onderdil excavator di Gunungguruh, hingga jaringan curanmor lintas wilayah yang beraksi di Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain tujuh unit sepeda motor, delapan unit handphone, kunci letter T, senjata tajam, kabel, dokumen kendaraan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan Oleh Anggota Dishub di Surade

13 TKP Narkoba, Sabu 67 Gram Diamankan

Selain kejahatan konvensional, aparat juga mengungkap 13 tempat kejadian perkara (TKP) kasus narkoba dengan mengamankan 18 terduga pelaku.

“Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 67,29 gram, empat pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, enam timbangan digital, 19 handphone, serta sejumlah uang tunai,” bebernya.

Baca Juga :  Peringati HPSN 2025 di Pantai Palangpang, Kadispar Kabupaten Sukabumi Minta Semua Destinasi Ikuti Hal Serupa

Total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp208.785.000.

Peran Masyarakat Dinilai Krusial

Kapolres menegaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Polsek terdekat, layanan Call Center 110, maupun WhatsApp pengaduan di nomor 0811-654-110.

Pengungkapan berbagai kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga situasi tetap kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!