JUBIRTVNEWS.COM – Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Ketetapan ini merupakan langkah strategis Pemdaprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.
UMK tertinggi di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
- UMK Kota Bekasi 2026: Rp5.992.931,93
- UMK Kabupaten Karawang 2026: Rp5.886.852,34
- UMK Kabupaten Bekasi 2026:Rp5.938.885
- UMK Kabupaten Purwakarta 2026: Rp5.052.856
- UMK Kabupaten Subang 2026: Rp3.737.482
- UMK Kota Depok 2026: Rp5.522.662
- UMK Kota Bogor 2026: Rp5.437.203
- UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp5.161.769
- UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp3.893.201
- UMK Kabupaten Cianjur 2026: Rp3.338.359,18
- UMK Kota Sukabumi 2026: Rp3.192.807
- UMK Kota Bandung 2026: Rp4.737.678
- UMK Kota Cimahi 2026: Rp4.090.568
- UMK Kabupaten Bandung Barat 2026: Rp3.990.428
- UMK Kabupaten Sumedang 2026: Rp3.949.855,36
- UMK Kabupaten Bandung 2026: Rp3.972.202
- UMK Kabupaten Indramayu 2026: Rp2.910.254
- UMK Kota Cirebon 2026: Rp2.878.646
- UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp2.880.797,86
- UMK Kabupaten Majalengka 2026: Rp2.595.368
- UMK Kabupaten Kuningan 2026: Rp2.369.379,27
- UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2.980.336
- UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp2.871.874
- UMK Kabupaten Garut 2026: Rp2.472.227
- UMK Kabupaten Ciamis 2026: Rp2.373.643,46
- UMK Kabupaten Pangandaran 2026: Rp2.351.250
- UMK Kota Banjar 2026: Rp2.361.777,09
Penetapan UMSK Tahun 2026
Selaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.
Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kota Depok: Rp5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
- Kota Bandung: Rp4.760.048
- Kota Cimahi: Rp4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Pemdaprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.
Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah.
Sumber: Humas Jabar










