Beranda / Daerah / Cegah Eksploitasi Sempadan Pantai, Camat Cisolok Pasang Sejumlah Banner Larangan

Cegah Eksploitasi Sempadan Pantai, Camat Cisolok Pasang Sejumlah Banner Larangan

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, memasang sejumlah banner larangan eksploitasi di kawasan sempadan pantai dan muara sungai, Kamis (12/2/2026). Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam perlindungan lingkungan hidup dan penataan wilayah pesisir.

Pemasangan banner dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Pantai Gurilap hingga Popo Cisolok, serta di muara Sungai Cisolok sampai Cikahuripan. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pengambilan material, termasuk batu laut, di area yang dilindungi.

Camat Cisolok, Okih Fajri, menegaskan bahwa langkah preventif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga :  Kemenhut Sikat Tambang Ilegal di Cisolok Sukabumi: 88 Lubang Ditutup, 81 Tenda Dibongkar

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa sempadan pantai dan muara sungai bukan untuk dieksploitasi. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis yang sangat penting,” ujarnya.

Respons Aktivitas Pengambilan Batu Laut yang Viral

Langkah tersebut juga menjadi respons atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas warga mengambil batu laut di salah satu pantai wilayah Cisolok. Video itu memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir apabila dilakukan secara masif dan tanpa pengawasan.

Baca Juga :  Banjir Susulan Rendam Desa Cikahuripan Cisolok, 2 Hari Setelah Status Darurat Dicabut Pemkab Sukabumi

Secara ekologis, batu laut berfungsi sebagai penahan alami abrasi dan menjaga stabilitas garis pantai. Pengambilan material secara terus-menerus dikhawatirkan mempercepat pengikisan pantai, merusak habitat biota laut, hingga meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan.

Okih menegaskan, pengambilan material di sempadan pantai dan muara sungai tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemasangan Banner larangan cegah Ekploitasi Sempadan Pantai oleh Pemerintah Kecamatan Cisolok, Kamis (12/2/2026). | Foto: Muri
Pemasangan Banner larangan cegah Ekploitasi Sempadan Pantai oleh Pemerintah Kecamatan Cisolok, Kamis (12/2/2026). | Foto: Muri

Edukasi dan Pencegahan

Pemasangan banner dilakukan sebagai upaya edukatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan eksploitasi di kawasan pesisir dan muara sungai. Melalui langkah ini, Okih berharap:

  • Masyarakat memahami dan mematuhi larangan eksploitasi di sempadan pantai dan muara sungai.
  • Aktivitas penambangan atau pengambilan material ilegal dapat ditekan.
  • Keseimbangan ekosistem pantai dan sungai tetap terjaga, serta risiko abrasi dan banjir dapat diminimalkan.
  • Tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang wilayah Kecamatan Cisolok.
Baca Juga :  Usai Tertutup Longsor, Akses Jalan Tamanjaya–Cigaru di Ciemas Sukabumi Kembali Normal

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga pantai dan sungai sebagai warisan alam yang harus dilindungi. Tanpa kesadaran bersama, dampak kerusakan lingkungan akan dirasakan oleh kita semua,” tegas Okih.

Ke depan, pihak kecamatan juga berharap adanya dukungan dan arahan dari OPD terkait guna memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di wilayah pesisir Cisolok.

Dengan langkah ini, kawasan pantai dan muara sungai di Cisolok diharapkan tetap lestari, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!