Beranda / Kriminal / Buntut Korupsi BLT Desa di Sukabumi, Mantan Kades Ditahan di Bandung

Buntut Korupsi BLT Desa di Sukabumi, Mantan Kades Ditahan di Bandung

JUBIRTVNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima tahap dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa dengan tersangka GI (52) seorang mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kamis (29/1/2026).

”Hari ini ada tahap dua yakni menerima tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian Polres Sukabumi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang modusnya tidak menyalurkan BLT kepada masyarakat tahun anggaran 2020-2022, tiga tahun anggaran,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

Baca Juga :  Video: Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau, Kejari Sukabumi Gelar Pasar Murah di Cibadak

Dana BLT yang tidak disalurkan itu jumlahnya diatas Rp 1 miliar. Adapun BLT itu digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli kendaraan, bahkan BLT itu digunakan juga untuk modal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada pemilihan legislatif (pileg) 2024.

Baca Juga :  BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerimanya

Tindak pidana korupsi itu dilakukan saat GI menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak.

”Uangnya digunakan berdasarkan pengakuan tadi untuk pencalonan sebagai anggota legislatif pada tahun kemarin dan sebagian untuk kehidupan sehari-hari, salah satunya membeli mobil,” tutur Agus.

Baca Juga :  2 ASN DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Truk Sampah

Barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen kemudian uang Rp 108 juga. Mengenai mobil yang dibeli dari hasil korupsi BLT itu, Agus menyatakan sudah dijual kembali oleh tersangka.

Adapun saat ini tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk menjalani proses selanjutnya.

“Untuk saat ini tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung,” tandasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!