Beranda / Parlemen / Bapemperda DPRD Sukabumi Kejar Penyelesaian 4 Raperda Strategis, Target Rampung Awal 2026

Bapemperda DPRD Sukabumi Kejar Penyelesaian 4 Raperda Strategis, Target Rampung Awal 2026

JUBIRTVNEWS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun 2025 yang belum rampung. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/1/2026), sebagai bagian dari agenda lanjutan pada tahun 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD, setiap Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun berjalan wajib dilanjutkan pembahasannya pada tahun berikutnya oleh Bapemperda.

“Dalam rapat kerja ini kami membahas progres empat Raperda luncuran dari tahun 2025, yaitu Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pelindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Raperda tentang Perhubungan,” ujar Bayu, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  Cerah Berawan Mendominasi Sejumlah Wilayah, Prakiraan Cuaca Jabar 14 Maret 2026

Bayu menyebutkan, pembahasan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) selaku leading sector guna mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan keempat Raperda tersebut belum tuntas pada tahun sebelumnya. Selain itu, Bapemperda meminta komitmen OPD untuk lebih serius dalam menyusun substansi hukum dan arah pengaturan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda-perda ini harus benar-benar menjadi payung hukum yang mendukung kinerja OPD, sekaligus menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat di lapangan,” katanya.

Baca Juga :  Raih WTP ke-11, Ketua DPRD Sukabumi: Hasil Audit BPK Harus Jadi Dasar Evaluasi

Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi juga menegaskan kembali dasar pengajuan Raperda. Bayu menjelaskan, terdapat empat alasan utama pengusulan Raperda, yakni karena adanya delegasi dari peraturan perundang-undangan di atasnya, untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, menunjang RPJMD dan visi-misi bupati, serta berdasarkan aspirasi masyarakat.

“Ke depan, kami mendorong adanya filterisasi yang lebih ketat. Materi yang bersifat teknis sebaiknya menjadi inisiatif OPD atau pemerintah daerah, sementara DPRD lebih fokus pada Raperda yang berbasis aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Digaji Rp250 Ribu, Guru Minta Pemda Sukabumi Upayakan Tambahan Penghasilan

Ia mencontohkan sejumlah Raperda yang lahir dari kebutuhan masyarakat, seperti Raperda tentang pondok pesantren, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan sumber air.

Bayu berharap pembagian peran yang jelas antara DPRD dan pemerintah daerah dapat mengefektifkan proses pembentukan peraturan daerah. Ia menargetkan empat Raperda luncuran tersebut dapat diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2026.

“Secara substansi, muatan materi dan formulasi pasal keempat Raperda ini pada dasarnya sudah selesai dan telah melalui proses harmonisasi. T

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!