Beranda / Daerah / ASN Sukabumi Diminta Kenakan Pakaian Bebas Rapi, Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Sementara

ASN Sukabumi Diminta Kenakan Pakaian Bebas Rapi, Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Sementara

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas dan penggunaan kendaraan operasional bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun Non ASN.

Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/6780/BKPSDM/2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghimbau seluruh pegawai di lingkungan perangkat daerah untuk tidak menggunakan seragam dinas pada 1–4 September 2025. Sebagai gantinya, ASN dan Non ASN diminta mengenakan pakaian bebas rapi (casual).

Baca Juga :  Lewat Turnamen Voli, Karang Taruna Cup Citepus 2026 Jadi Ajang Pembinaan Olahraga Desa

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dilarang selama periode tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Dorong Anak Kurangi Gawai Lewat Kegiatan Tandem Baper

“Langkah ini diambil untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik agar tetap berjalan lancar di tengah situasi yang sedang berlangsung,” ujar Ade Suryaman dalam edaran resmi, Minggu (31/8/2025).

Aturan ini berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah, ASN, hingga Non ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi. Pemerintah daerah berharap kebijakan sementara ini dapat dipatuhi demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Evaluasi Pupuk Subsidi, Sekda Sukabumi Tekankan Validitas Data Petani dan Kolaborasi Lembaga

“Diharapkan seluruh jajaran bisa bekerjasama dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas perhatiannya,” tulis Ade menutup edaran tersebut.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!