JUBIRTVNEWSCOM – Pemkab Sukabumi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Jika sebelumnya jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, maka selama Ramadan disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah menuturkan hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu yakni mulai hari Senin sampai Jumat.
“Untuk di bulan suci Ramadan, masuk jam 8.00 kemudian istirahatnya setengah jam dari jam 12.00 sampai 12.30, kemudian pulang kerjanya 15.00 WIB, itu Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, masuk jam 8.00 kemudian istirahat 11.30 sampai 12.30 dan pulang di 15.30,” ujar Ganjar.
Dengan demikian, kata Ganjar bahwa jam kerja instansi pemerintah dan ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk istirahat.
Sedangkan jam kerja di bulan biasa yakni 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk istirahat, rinciannya Senin sampai Kamis, masuk kerja pukul 07.30 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00, kemudian pulang pukul 16.00. Sedangkan untuk hari Jumat, masuk pukul 07.30, kemudian istirahat pukul 11.30 sampai pukul 13.00 dan pulang pukul 16.30.
Lebih lanjut Ganjar menyatakan ketentuan jam dan hari kerja dalam surat edaran Bupati Sukabumi dikecualikan bagi instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan berupa dukungan operasional instansi pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat seperti satuan pendidikan meliputi PAUD dan Pendidikan Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan.
Unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah dan perangkat daerah yang melaksanakan jam kerja berdasarkan penugasan atau piket atau shift. “Itu silahkan disesuaikan oleh kepala perangkat daerahnya masing-masing,” imbuhnya.
Ganjar menegaskan bulan suci Ramadan jangan dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja. Ia berharap para ASN menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan profesionalisme dalam bekerja.









