Beranda / Daerah / Bupati Sukabumi Jawab F-Gerindra soal Sisa Dana KPU, Bansos dan Efisiensi APBD Perubahan 2025

Bupati Sukabumi Jawab F-Gerindra soal Sisa Dana KPU, Bansos dan Efisiensi APBD Perubahan 2025

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan program strategis dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini disampaikan Bupati Sukabumi Asep Japar dalam jawaban resminya terhadap pandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna, Rabu (6/8/2025).

Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas pandangan dan masukan konstruktif dari Fraksi Partai Gerindra. Ia menegaskan sepakat bahwa setiap kebijakan anggaran harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, dan perbaikan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Bersama DKUKM, Bupati Sukabumi Buka Program UMKM Naik Kelas 2025 dan Luncurkan SIKUMIS

“Kami berkomitmen untuk memperkuat program-program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah di tengah tantangan yang ada,” tegasnya.

Tiga Kali Perubahan Penjabaran APBD 2025 Disampaikan Terbuka

Dalam perjalanannya, APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 telah mengalami tiga kali perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Pertama, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang diberitahukan kepada pimpinan DPRD melalui Surat Nomor: 900.1.1.4/913/BPKAD/2025 tertanggal 30 Januari 2025.

Baca Juga :  Video: Jembatan Bojong Gadog di Ciracap Sukabumi Terancam Putus, Warga Harapkan Perhatian Pemerintah

Kedua, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024, yang disampaikan ke DPRD lewat Surat Nomor: 900.1.1.4/3318/BPKAD/2025 tanggal 15 April 2025.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kasad Resmikan Sistem Pengairan Pertanian di Sukabumi

Ketiga, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024, yang dikirimkan melalui Surat Nomor: 900.1.1.4/4561/BPKAD/2025 tanggal 21 Mei 2025.

Seluruh informasi tersebut telah disampaikan secara terbuka dalam Nota Pengantar Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 11 Juli 2025.

Halaman: 1 2

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!