JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah kembali meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan BSU Tahun 2025 Tahap I kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Yassierli, dikutip dari laman kemnaker.go.id, Rabu (25/6/2026).
Yassierli menambahkan, untuk penyaluran BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.
Menurut Menaker, program BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja/buruh guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Program BSU merupakan salah satu program dari 5 Paket Stimulus Ekonomi dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.
“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelasnya.
Menaker menuturkan, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Merujuk situs bsu.kemnaker.go.id, berikut Syarat Penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Melalui situs resmi Kemnaker
– Kunjungi situs resmi di alamat bsu.kemnaker.go.id
– Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Lanjut masukan code keamanan atau Captcha dilaman tersebut
– Jika sudah klik ‘Cek Status’
Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
– Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Kemudian lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomer handphone dan alamat email
– Klik lanjutkan
– Sistem akan menampilkan status apakah kamu terdaftar sebagai penerima atau tidak.










