JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran tarif resmi retribusi parkir kendaraan bermotor melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut menjadi dasar hukum pemungutan retribusi parkir di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan retribusi parkir mencakup dua jenis pelayanan, yakni retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebagai berikut: sepeda motor dan kendaraan sejenis dikenakan tarif sebesar Rp2.000 untuk setiap satu kali parkir. Kendaraan roda empat, termasuk sedan, pick up, dan sejenisnya, dikenakan tarif Rp3.000 per satu kali parkir.
Bus sedang dan bus kecil (mikrobus) dikenakan tarif retribusi parkir sebesar Rp5.000 per satu kali parkir. Sementara itu, bus besar dan truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua dikenakan tarif Rp10.000 per satu kali parkir.
Selain itu, Perda Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, termasuk fasilitas parkir pada rumah sakit daerah dan unit pelayanan publik lainnya.
Mengacu pada lampiran Perda tersebut, tarif retribusi tempat khusus parkir ditetapkan berdasarkan jangka waktu penggunaan.
Untuk sepeda motor, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal tarif parkir harian sebesar Rp10.000.
Untuk mobil penumpang, tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk dua jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal tarif parkir harian sebesar Rp15.000.
Selanjutnya, bus sedang dan bus kecil (mikrobus) dikenakan tarif Rp5.000 untuk dua jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal tarif parkir harian sebesar Rp20.000.
Adapun bus besar dan truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua dikenakan tarif Rp10.000 untuk dua jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal tarif parkir harian sebesar Rp30.000.
Ketentuan retribusi tempat khusus parkir tersebut berlaku bagi fasilitas parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan mekanisme pemungutan retribusi sesuai sistem pengelolaan yang ditetapkan pada masing-masing lokasi.
Dengan berlakunya Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan memahami besaran tarif parkir resmi yang berlaku sebagai acuan dalam penggunaan fasilitas parkir di wilayah Kabupaten Sukabumi.










