JUBIRTVNEWS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menertibkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana. Menurutnya, penertiban Propemperda telah disosialisasikan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bayu menekankan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) dengan muatan materi yang sangat teknis sebaiknya diprakarsai atau diinisiasi langsung oleh perangkat daerah terkait.
Ia mencontohkan Raperda tentang Perhubungan dan Raperda tentang Perlindungan Disabilitas. Menurutnya, kedua regulasi tersebut lebih tepat diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Sosial (Dinsos), bukan oleh DPRD.
“Berdasarkan ketentuan dari Permendagri bahwa Perda itu kan bisa diusulkan berdasarkan 4 alasan. Yang pertama karena ada perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi misalnya perintah delegasi PP, Permen atau Undang-Undang, yang kedua itu Perda itu disusun karena untuk menyelenggarakan otonomi daerah, ketiga Perda itu disusun karena untuk mendukung visi-misi bupati atau RPJMD bupati dan yang keempat berbasis aspirasi masyarakat,” Kata Bayu.
Ia menegaskan kepada Bagian Hukum Setda dan OPD bahwa kebutuhan Raperda yang berbasis otonomi daerah, visi-misi bupati, maupun perintah undang-undang, khususnya yang bermuatan teknis, seharusnya diinisiasi oleh OPD terkait.
“Jadi idealnya contoh seperti Perda perhubungan itu jangan oleh DPRD lebih baik oleh Dishub, Penyandang Disabilitas lebih baik oleh Dinsos. Kemudian Perda-perda lainnya yang itu sangat teknis lebih baik oleh dinas terkait karena dinas-dinas yang lebih paham. Mereka aturan-aturan terkaitnya kemudian apa saja isu-isu yang strategisnya mereka yang lebih paham. Jadi mereka akan lebih tahu muatan materi yang akan diformulasi di dalam Raperda itu seperti apa,” jelasnya.
Sementara itu, untuk DPRD, Bapemperda menegaskan agar inisiatif Raperda yang diajukan anggota dewan difokuskan pada regulasi yang berbasis aspirasi masyarakat.
“Jadi dari hasil reses, dari hasil pertemuan dengan konstituen, ada kebutuhan untuk menyusun Raperda dari hasil-hasil pertemuan tersebut yang memang itu menjadi solusi membantu baru itu bisa diusulkan. Dan itu pun harus mempertimbangkan kewenangan apakah ada kewenangan atau tidak,” ujarnya.
Bayu mencontohkan usulan Raperda tentang penyelenggaraan ibadah haji. Meski berasal dari aspirasi masyarakat, regulasi tersebut tidak dapat diinisiasi DPRD daerah karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Contoh lain misalnya Raperda yang berbasis aspirasi seperti Raperda yang diinisiasi oleh saya sendiri, misalnya Raperda tentang perlindungan kawasan sumber air, Patanjala, Raperda tentang jasa lingkungan hidup, Raperda tentang pondok pesantren, nah yang seperti itu sebetulnya akan lebih tepat yang basisnya aspirasi masyarakat lebih tepat ketika itu diinisiasi atau diprakarsai oleh DPRD,” pungkasnya.










