Aturan Baru! UMKM Wajib Punya NIB untuk Dapat LPG 3 Kg Bersubsidi, Ini Penjelasannya

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa NIB akan menjadi persyaratan utama bagi UMKM yang ingin memperoleh LPG bersubsidi.

Ilustrasi Gas LPG 3 KG | Foto: Dok. Pertamina

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan alokasi LPG 3 kg bersubsidi sebagai kebutuhan operasional mereka.

NIB Jadi Syarat Wajib Penerima Subsidi LPG

Melansir corongsukabumi.com, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa NIB akan menjadi persyaratan utama bagi UMKM yang ingin memperoleh LPG bersubsidi.

“Ini bukan aturan khusus. UMKM yang telah memiliki izin usaha dalam bentuk NIB akan kita gunakan sebagai dasar penyaluran LPG 3 kg,” ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

Menurut Yuliot, data NIB akan membantu pemerintah dalam memantau bidang usaha UMKM serta kebutuhan LPG mereka setiap bulannya.

“Dengan data ini, kita bisa mengetahui jumlah kebutuhan LPG setiap UMKM, jenis usahanya, serta lokasinya. Dengan begitu, distribusi bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga :  DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Penyuluhan Perkoperasian Sektor Pertanian, Perikanan, dan Ekonomi Kreatif

Perlakuan Berbeda bagi UMKM dan Rumah Tangga

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dari rumah tangga dalam memperoleh LPG 3 kg.

Hal ini dikarenakan UMKM memiliki kebutuhan operasional yang berbeda dibandingkan dengan penggunaan rumah tangga biasa.

“Untuk UMKM, kita tetap akan berikan subsidi, tetapi aturannya akan dibuat berbeda dari rumah tangga biasa,” tegas Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, pelaku usaha kecil seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan pedagang gorengan membutuhkan akses LPG yang stabil untuk menjalankan bisnis mereka.

“Mereka ini bergantung pada LPG untuk berjualan. Maka, kita harus memberikan perlakuan yang berbeda dari masyarakat umum,” tambahnya.

Baca Juga :  DKUKM Kabupaten Sukabumi Dorong UMKM Bangkit Pascabencana Lewat Program ‘Naik Kelas’

Panduan Pendaftaran NIB untuk UMKM

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS) sebagai izin resmi bagi pelaku UMKM.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman www.oss.go.id dengan syarat berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Alamat email dan nomor telepon aktif

Cara Mendaftar NIB untuk UMKM

Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

Daftar Akun OSS

– Buka laman OSS
– Klik “Daftar”
– Pilih skala usaha “UMK” lalu klik “Lanjut”
Pilih jenis usaha: “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
– Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
– Klik “Verifikasi” dan masukkan kode yang dikirimkan
– Buat kata sandi, klik “Lanjut”
– Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
– Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”

Baca Juga :  Rekrutmen BUMN 2025 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Daftar Izin Usaha UMKM

– Buka laman OSS
– Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik “Masuk”
– Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
– Masukkan kode captcha dan klik “Masuk”
– Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”
– Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
– Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
– Centang “Pernyataan Mandiri”
Klik “Kirim” dan tunggu NIB diterbitkan

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa memperoleh LPG 3 kg bersubsidi, tetapi juga mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan bantuan pemerintah lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!